Selanjutnya, terkait pertanyaan dari Fraksi PKB dan Faksi PAPI tentang target piutang pajak, Bupati Ikfina menyiapkan beberapa langkah strategis. Pemkab Mojokerto melakukan penarikan piutang yang macet dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, melaksanakan penagihan piutang pajak daerah secara intensif dan berkala dengan cara mengirimkan STPD. Apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran, maka ditindaklanjuti dengan bekerjasama dengan instansi terkait, yakni Satpol-PP.
Kemudian, dalam rangka penegakan Perda serta Aparat Penegak Hukum (APH) dengan SKK Kejaksaan, membentuk tim pengawasan dan penertiban pajak daerah yang beranggotakan (Inspektorat, Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda Dan Bagian Hukum), melakukan penyisiran piutang PBB-P2 Buku I, II, III secara door to door kepada wajib pajak.
“Dalam pelaksanaannya ini, petugas pemungut tingkat desa/kelurahan turut mendampingi. Mereka juga membuka pelayanan pembayaran PBB-P2 bersama Bank Jatim di desa/kelurahan berdasarkan skala prioritas (realisasi rendah),” jelas Ikfina.
Kedua, melakukan penagihan atas piutang PBB-P2 melalui OPD bagi aparatur ASN (PNS/PPPK) beserta keluarganya, bekerjasama dengan Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk mengoptimalkan pembayaran piutang PBB-P2 termasuk Tanah Kas Desa. Ketiga, melakukan pemanggilan petugas pemungut PBB-P2 yang terindikasi belum menyetorkan uang pajak tahun 2023 dan tahun sebelumnya (dengan acuan terdapat tunggakan cukup besar dari masing-masing dusun).