MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bersama Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) se-Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama, Kabupaten Mojokerto, Jalan A. Yani 16 Kota Mojokerto, Kamis (9/10) siang.
Hadir dalam acara itu Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum. Kepala Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo Rudi Heri Kurniawan, Kabid KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno, SH, Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Agus Wiyono, SH, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqur Rohman. SSTP, MM, Kabag. Perekonomian Setda Kabupaten Mojokerto Deddy, ST.MM, serta Ketua Kokam Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto Maksum Firdaus, S.Pd., M.Pd.
Sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai” untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto Bebas Rokok Ilegal.
Dalam laporannya, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqur Rohman. SSTP, MM. selaku penyelenggara menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti 50 peserta dari Kokam Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 yang diarahkan untuk kegiatan pembinaan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Ditempat yang sama, Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudi Heri Kurniawan dalam sambutannya “menjelaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai, terutama terkait peredaran rokok ilegal.”
“Dari hasil cukai hasil tembakau, negara menargetkan penerimaan sebesar Rp.230 triliun pada tahun 2025. Dari jumlah itu, sebagian dikembalikan ke daerah melalui DBHCHT untuk mendukung program sosial, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, peredaran rokok ilegal bisa mengurangi potensi penerimaan itu,” ujarnya.
Lanjutnya, dia menegaskan “bahwa cukai bukan sekadar pungutan untuk pendapatan negara, tetapi memiliki fungsi pengendalian konsumsi masyarakat terhadap produk tertentu, seperti rokok.”
“Tujuan cukai adalah pengendalian, tapi ketika rokok ilegal beredar luas, tujuan itu gagal tercapai, oleh karena itu penting bagi kita bersama menggempur rokok ilegal,” tambahnya.
Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Kokam Muhammadiyah yang berperan aktif dalam mendukung gerakan gempur rokok ilegal.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan ketimpangan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Oleh karena itu, pemberantasan rokok ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” tegasnya.
Tambahnya, hasil dari DBHCHT yang dikembalikan ke daerah telah digunakan untuk berbagai program sosial, seperti bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat, didisabilitas, lansia, serta mendukung program kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, terutama generasi muda seperti Kokam Muhammadiyah, dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan turut membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan di lapangan. Tutur Gus Bupati.
Dipamungkas sambutannya, Gus Bupati secara resmi membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai kepada Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah se-Kabupaten Mojokerto. (Jo)