Advokat Sakty : Siapapun Pelaku Rekayasa Sertifikat Tanah Di Desa Canggu Akan Saya Polisikan

Sakty Advokat Muda Surabaya ini menjelaskan, “kemudian team hukum kami melakukan pendalaman setelah mendamping pemeriksaan tambahan pada 12 Juni 2024 didirkrimum Polda Jatim dengan 16 pertanyaan, akan segera melakukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Mojokerto, dengan sangat Tegas menyampaikan . bahwa pasal 1446 KUHPerdata menjelaskan, jika pembelian dengan menggunakan uang DP, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya/DP. Sehingga dapat di tarik kesimpulan dengan tegas, Sakty mengatakan “Bahwa status uang muka jika jual beli dibatalkan, maka pembeli hanya bisa membatalkan jual beli saja, tanpa bisa meminta kembali uang muka yang telah diberikan kepada Penjual,” tegas Sakty.

Lebih lanjut, ujar Sakty, “Selain itu pada 5 Januari 2023 adalah bukti kongkrit dan pertanggung jawaban klien kami dengan ikhtikat baik untuk menyelesaikan kewajiban sebagai penjual tanah sawah sebagaimana PBB NOP dalam pernyataan Adi oleh karenanya lahirlah surat pernyataan dari Sampan Priyanto dengan saksi Totok Yulianto, Drs. Samidi, Aang Purbadi yang menyatakan bersedia menyelesaikan permasalahan pengurusan sertifikat tanah yang asalnya karena proses tukar guling sampai selesai, dengan biaya 70 juta dibayar waktu pengurusan dan sisanya 50 juta dibayar setelah pengurusan selesai,” bener pengacara muda ini.

“Ditegaskannya kembali, DP itu tidak bisa dikatakan sebagai konstruksi untuk pidana, apalagi bermakna pula suatu persetujuan sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata, semua persetjuan berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya.’

“Beliau ini sudah aktif membayar pajak, obyek sawah juga sangat jelas dengan pbb dan nop yang sama sebagaimana maksud Adi selaku Pembeli dan memiliki penguasaan tanah selama 40 tahun lebih, tetapi mereka ini dikonstruksikan sebagai Pelaku pidana, oleh karenanya siapapun yang terlibat, kami selaku kuasa hukum, melakukan tindakan hukum secara tegas dan segera.” tegasnya.

“Dan yang diberikan kepada lawyer Mr. Y dan siappun yang terlibat dugaan menyembunyikan Sertifikat klien kami yang telah terbit dan merekayasa akan berhadapan dengan kami selaku kuasa hukum,” tambahnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp