Mojokerto, Jejak jurnalis.id – Pihak perangkat desa kami atensi pelayanan sangat baik, Kepala.Desa ada giat di pemkab kami ditemui oleh Perangkat Desa Canggu Bu Indah, kami melakukan klarifikasi data yang kami miliki kita padukan dengan data desa mulai dr surat desa, skw, surat leter C, bahkan kami simpulkan banyak kejanggalan, termasuk adanya surat2 yang memang disengaja untuk menerbitkan Sertifikat dengan berbagai indikasi Rekayasa Hukum, Saya pastikan minggu ini akan segera saya laporkan Polda Jatim, tentunya dengan dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan untuk itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, maka bisa dikatakan Tindak Pidana, sebagaimana maksud Pasal 266 ayat (1) KUHPidana, apalagi sangat jelas pula, memakai surat yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah olah benar dan tidak palsu, jika pemalsuan itu menimbulkan kerugian, tetap lah itu bagian dari peebuatan pidana 264 ayat (2) KUHPidana, Jelas Sakty dengan sangat tegas, sambil bernada lantang lihat aja dan kontrol kami, “saya pastikan oknum-oknum itu akan segera kita lakukan tindakan hukum.”.Jelasnya.
Apalagi ada dugaan sengaja.dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaan, bukan karena kejahatan, adalah bentuk perbuatan pidana, sebagaimana maksud pasal 372 KUHPidana, tegas advokat muda Surabaya ini.
Kami Kuasa Hukum, sebaik mungkin telah koordinasi dengan Kepala Desa Canggu Bapak Auda, dengan baik untuk untuk berupaya dengan sebaik-baiknya menyelesaikan agar oknum-oknun yang terlibat melalui SP dan kawan-kawan, akan tetapi mereka menolak, dengan, berkata “silahkan dilanjut, oleh karena itu detik ini pula bagi kami, tidak akan ada kata damai ,” saya pastikan siapapun yg terlibat, saya pastikan kita akan bertarung secara terhormat, Kita uji tindakan oknum.beginilah bagian dari sifat mafia tanah. Saya pastikan kita akan berhadapan di depan hukum. Tegas Sakty.

Bang Sakty, mendatangai ke BPN Kabupaten Mojokerto tanggal 24/06/2024, Dilanjut klarifikasi ke kantor Radar Mojokerto 25/06/2024, sangat baik pula pelayanan yang diberikan Mas Abie dan luar biasa, alhamdulillah menambah terang bagi kami selaku kuasa hukum, tenang aja, lihat cara saya bikin kejutan ulah mafia tanah, dan hukumnya wajib kita brantas. Tak akan ada maaf buatmu, semaksimal mungkin data sudah kita siapkan untuk lakukan gugatan baik Perdata/Pidananya untuk mengurai agar ada keadilan bagi Klien kami Dwi Sanastri.
Minggu ini ditunggu aja, pasti saya infokan tindakan hukum apa yang pantas, bagi mafia tanah, sudah sangat jelas Akta Autentik dalam pasal 1868 KUHPerdata, ini sudah menimbulkan kerugian. Pelaku yang melakukan (Dader), Orang yang disuruh melakukan (Mede Plegen), dan orang yang menyuruh melakukan (Doen Plegen), semua bisa dipidana. ujar sakty doktor muda sambil senyum khasnya. (Jo)