Raperda Inisiatif Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Kepemudaan Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto

Mojokerto Jejak jurnalis.id – 2 (dua) Raperda Inisiatif Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Kepemudaan menjadi agenda khusus dalam Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, sekaligus pembentukan panitia khusus terhadap dua Raperda inisiatif dan penandatanganan berita acara kesepakatan subtansi atas Raperda tentang RTRW tahun 2024-2044 yang dilaksanakan di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan RAA. Basuni 35 Sooko, Sabtu (16/12/2023).

Wakil ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj Setya Puji Lestari memimpin jalannya paripurna tersebut. Dalam sidang tersebut, dia menyampaikan nota penjelasan tentang dua Raperda inisiatif DPRD yang telah dibacakan perwakilan anggota DPRD akan ditindak lanjuti. Ucapnya.

Rapat Paripurna ini
dihadiri oleh Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fatmawati, M.Si beserta Sekdakab, Teguh Gunarko, kepala OPD, camat se-Kabupaten Mojokerto dan Forkopimda.

Mengingat kedua Perda tersebut dibutuhkan masyarakat Mojokerto, dan dilihat dari aspek yuridis, sosiologis, dan aspek yang lain. Untuk itu kita akan bahas bersama-sama dengan membentuk panitia khusus. Jelasnya.

Berdasarkan keputusan dewan Nomor 12 Tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus 4 dan 5 memutuskan menetapkan:
Membentuk panitia khusus 4 dan panitia khusus 5 dewan perwakilan rakyat daerah yang susunan keanggotaan tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan
Panitia khusus sebagaimana dimaksud punya tugas sebagai berikut :
Panitia khusus 4 melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), sedangkan panitia khusus 5 melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Kepemudaan.

Panitia khusus melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna.

Lebih lanjut Setia Puji Lestari menambahkan, setelah penyusunan keanggotaan pembahasan rancangan peraturan daerah, akan kita lanjutkan penandatanganan berita acara kesepakatan subtansi atas Raperda tentang RTRW tahun 2024- 2044 untuk segera di tindak lanjuti oleh Bupati Mojokerto. Pungkasnya. (Adv. Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp