Miris, Beredar Video Persetubuhan Dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Mojokerto, Jejak jurnalis.id – Seperti tidak punya moral akhir-akhir ini di masyarakat, di mana-mana perlakuan bejat ditunjukan oleh pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Kali ini terjadi di daerah Trowulan Kabupaten Mojokerto, anak dibawah umur KN (12) asal Dlanggu disetubuhi dan diperkosa oleh pelaku RK alias HO’E (19) asal Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama atas nama Kapolres Mojokerto dalam pers rilisnya, mengatakan “awal diketahuinya kejadian tersebut dari Ibu korban yang melihat video kiriman dari teman korban. Ibu korban langsung memanggil korban untuk ditanyakan atas kejadian di video tersebut, dan dijawab oleh korban betul dirinya.’ Ujar Nova.

Masih Nova, ” Kejadian persetubuhan dan pemerkosaan dilakukan di Linggan (tempat pembuatan batu bata merah) di daerah Trowulan, pada Selasa (9/2/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, dan video tersebut disebar ke teman-temannya rentang 11-25 April 2024.” Bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban dikenakan pasal 81 (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, menjadi Undang-Undang Jo Pas 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinsunhan Anak Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan Anak dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Terhadap perbuatan persetubuhan diancam pasal 76D tersebut pelaku di pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak 5 Milyar.

Sedangkan terhadap perbuatan pencabulan dikenakan Pasal 76E pelaku di pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak 5 Milyar.

Sedangkan untuk pelanggaran penyebaran asusila dikenakan Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan atau Ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 1 Milyar. Jelas AKP. Nova.

Dia melanjutkan, barang bukti yang diamankan adalah 1 buah potong celana dalam warna hitam, 1 potong miniset warna krem, 1 potong kerudung warna hitam, 1 potong kemeja warna kuning, 1 potong jeans warna biru muda, 1 potong celana dalam warna merah, 1 potong hoodie warna hitam, 1 potong jelana jeans warna hitam, 1 potong kain alas potongan ponco warna biru, 1 buah handphone merek OPPO Type A3S warna hitam, dan 1 buah handphone merek OPPO Type A12 warna biru. Pungkasnya. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp