Mojokerto, Jejakjurnalis.id -Penghargaan Adipura adalah bentuk apresiasi yang diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah bekerja keras terkait pengelolaan sampah dan melakukan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan baik.
Prestasi tertinggi tahunan yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar kepada pemerintah Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Timur dalam rangka penanganan zero waste dan zero emission.
Penghargaan itu diberikan kepada para kepala daerah penerima di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa. (28/2/2023), bersamaan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2023.
Penghargaan Adipura itu sendiri terbagi dalam 4 kreteria penilaian yaitu penghargaan tertinggi Adipura Kencana, Anugerah Adipura, Sertifikat Adipura dan Plakat Adipura.
Adapun penghargaan tertinggi Adipura Kencana di Jawa Timur diterimakan oleh Kota Surabaya
Peraih Anugerah Adipura (menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup perkotaan yang baik) diterimakan oleh
Kab. Situbondo,
Kab. Bojonegoro,
Kab. Sampang,
Kab. Malang, Kab. Pacitan, Kab. Sidoarjo, Kab. Jombang, Kota Blitar, Kota Madiun, Kota Batu dan Kota Malang.
Sedangkan Peraih Sertifikat Adipura (upaya atas kinerja pengelolaan sampah di sumbernya dengan baik) yaitu
Kab. Madiun, Kab. Blitar, Kab. Ngawi,
Kab. Magetan, Kab. Pamekasan,
Kab. Nganjuk, Kab. Banyuwangi,
Kab. Lumajang,
Kab. Sumenep, Kab. Gresik,
Kota Probolinggo
Kota Kediri, Kota Pasuruan dan Kota Mojokerto
Sedangkan Plakat Adipura Propinsi Jawa Timur tidak ditemukan.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam sambutannya menyatakan, program Adipura merupakan instrumen kebijakan melalui berbagai perubahan dan pengembangan menjadi lebih baik, untuk memenuhi tuntutan kebutuhan dan arah kebijakan yang ada.
Dengan demikian, dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong terciptanya kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut Siti Nurbaya bahwa pemerintah Kabupaten/kota diharapkan dapat menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang saling melengkapi dan dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, aspek sosial, dan aspek ekonomi. Ungkapnya.
Pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya, tapi juga yang perlu dipertimbangkan adalah aspek kesehatan masyarakat serta memposisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku, efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat. Pungkas Menteri Siti. (Jo /Tim)