Jombang, Jejakjurnalis.id –LSM LPHM Pandawa akhirnya menerima SP2HP dari penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Jombang dalam kasus dugaan penyelewengan dana BumDes Jatigedong Kecamatan Ploso Jombang setelah hampir dua tahun seolah jalan ditempat
Hal ini setelah pelapor LSM LPHM Pandawa Cucuk Wahyu Riyanto bersama kuasa hukumnya Beny Hendro Yulianto melaporkan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jombang ke Ditpropam dan Wassidik Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Kamis 23-02-2023
Usai ramai diberitakan media, akhirnya pihak Satreskrim Polres Jombang pada Selasa (28/02/2023) mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ke-12 kepada Cucuk selaku pelapor pada tahun 2021 lalu.
SP2HP bernomor B/124/II/RES.1.24/2023 berisi tentang pemberitahuan hasil audit dari Inspektorat Pemkab Jombang yang sudah diterima penyidik Unit Tipikor dan akan segera dilanjutkan dengan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana BumDes Jatigedong sebesar 588 juta rupiah.
Namun demikian, dalam SP2HP tersebut tidak disebutkan mengenai waktu pelaksanaan gelar perkara.
Kepada sejumlah awak media, Beny selaku kuasa hukum membenarkan adanya kiriman SP2HP dari Satreskrim Polres Jombang.
“Benar klien saya kemarin siang mendapat kiriman SP2HP dari penyidik. Namun belum ada kepastian waktu untuk gelar perkaranya,” jelas Beny.
Beny berharap gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana BumDes Jatigedong tersebut bisa digelar dalam minggu ini, mengingat laporan kasus tersebut sudah memasuki tahun kedua. Bahkan sampai pergantian 3 Kasatreskrim dan 2 Kanit Tipikor seharusnya tidak terlalu sulit bagi penyidik untuk membuka tabir penyelewengan dana 588 juta rupiah yang bersumber dari pengelolaan CSR berupa scrab (rosokan) sisa produksi PT CJI Ploso Jombang.
Sementara itu Cucuk mengaku cukup senang dengan terbitnya SP2HP ke-12 tersebut. Hal ini bisa dimaknai adanya keseriusan penyidik Tipikor Polres Jombang untuk segera menuntaskan kasus yang diduga terdapat kerugian negara maupun untuk kepentingan pribadi.
“Saya sudah mengantongi data dan sudah kita serahkan saat pelaporan dulu. Selain angka 588 juta, ada dugaan penyelewengan dana pajak pph senilai 90 juta, dana masker 40 juta, dana keuntungan diluar srcrap 16 juta, dan lain-lain,” pungkas Cucuk. (Dit)






