Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Ketua DPRD Kab. Mojokerto mengundang semua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SE Kabupaten Mojokerto untuk membahas kelanjutan atas audensi pada bulan yang lalu di kantor DPRD Kab. Mojokerto.
Dengar pendapat kali ini untuk mempertegas atas hasil audensi tersebut yang dilaksanakan di Lynn Hotel jalan Empunala Kota Mojokerto, pada hari Kamis, 15/12/2022 siang.
Ayni Zuhro hadir secara pribadi menemui undangan yang hadir sebanyak tidak kurang dari 70 orang.
Dalam penyampaiannya Ayni Zuhro mengatakan bahwa ” kita sudah kirim surat ke Bupati Mojokerto terkait galian C dan kemarin sudah ada pertemuan dengan FORKOPIMDA dan kita akan melakukan pertemuan lagi.
Kehadiran Ayni Zuhro diikuti oleh sesama partainya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sekaligus anggota DPRD Kab. Mojokerto yaitu Edy dan Hakim.
Dalam pertemuan ini tidak saja dihadiri dari LSM, namun tampak hadir pula dari beberapa elemen seperti tokoh budaya dan tokoh masyarakat, hal ini menunjukan betapa pedulinya masyarakat Kabupaten Mojokerto terhadap dampak dari galian C itu.
Suliyono dari Gerakan Peduli Pelestarian Lingkungan Hidup (GPLH) menyampaikan usulannya yaitu ” sudah saatnya tambang galian C yang bodong harus ditutup semua dan tidak ada berdebat tentang kewenangan penindakan.”
Lanjut Suliyono ” kewenangan penindakan itu baik dari pusat, propinsi dan kabupaten dan itu kewenangan siapapun tambang yang ilegal harus ditutup.”
Dalam sesi tanya jawab sempat juga disoal juga penambangan air bawah tanah, kalau penambang ilegal ini dibiarkan terus, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi kekeringan diwilayah Mojokerto. (Jo)






