Mojokerto, Jejak jurnalis.id – PT. Taspen berencana mencairkan kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 golongan I, II, III dan IV, namun sebelumnya belum bisa mencairkan tambahan 12 persen, sehingga kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 golongan I, II, III dan IV di 1 Januari kemarin masih memakai nominal gaji Desember 2023 alias masih memakai PP No. 19 tahun 2019.
Tentu hal itu membuat para pensiun khawatir, karena kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 sebesar 12 persen ini sudah dinantikan sejak Agustus 2023.
Meskipun upah pokok dengan tambahan 12 persen ini belum bisa dibayarkan, tetapi Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa pencairan terhitung mulai dari Januari. (dikutip dari AYOBANDUNG.COM)