Ketua Paguyuban KDMP Kabupaten Mojokerto: Kami Merasa Dikebiri Oleh Agrinas

Redaksi
By Redaksi
17 Views
3 Min Read

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Paguyuban Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabupaten Mojokerto yang dilaksanakan di ruang rapat Hayamwuruk Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan RAA Basuni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, Senen (8/6) Siang.

Rapat dengar pendapat itu dipimpin oleh ketua komisi II Imam Sutarso dengan didampingi beberapa anggotanya dan dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto serta beberapa pengurus KDMP Kabupaten Mojokerto.

Dalam sesi pertama dalam rapat tersebut, “Dewa Arif Aldiansa, Ketua KDMP Desa Temon Kecamatan Triwulan yang juga Ketua Paguyuban Ketua KDMP Kabupaten Mojokerto, mengatakan bahwa hak kami sebagai pengurus merasa dikebiri oleh Agrinas, padahal keberadaan Agrinas di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) stop di pembangunan dan pengadaan seperti pengadaan komputer, etalase, meja dan lain sebagainya.” Ujarnya.

Agrinas tidak boleh mengelola koperasi, namun kenyataan dilapangan setelah lounching dikuasi oleh Agrinas untuk urusan gerai, terlepas dari apapun dari mereka, itu sudah menyalahi aturan, dan berdasarkan wacana di masyarakat Agrinas akan memegang koperasi Merah Putih selama dua tahun ke depan, sedangkan kami sebagai pengurus koperasi bagaimana.”

Padahal koperasi sama-sama kita tahu, koperasi dari oleh untuk anggota, bukan dari oleh anggota untuk Agrinas. Agrinas memang tidak pernah memotong garis komunitas kita, tapi mereka memakai ornamen/organ lain yakni melalui TNI. Tambahnya.

 

Sementara itu Ketua Komisi II memahami apa yang disampaikan oleh ketua Paguyuban tersebut, dan dia menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya perubahan regulasi yang dinilai membingungkan para pengurus di lapangan.

Program KDMP merupakan program yang bagus dan memiliki tujuan mulia dalam penguatan ekonomi masyarakat desa, hanya saja dalam pelaksanaannya perlu ada penataan yang lebih baik serta kepastian aturan sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana. Terangnya.

Dirinya memastikan seluruh masukan yang diterima akan diteruskan kepada pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan.

Dia juga berharap ada respons dan solusi yang bisa menjawab keresahan para pengurus, karena pada dasarnya semua pihak ingin program ini berhasil dan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Masih Imam, persoalan utama yang muncul saat ini adalah minimnya komunikasi antara pengurus KDMP dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

“kami menangkap, salah satu masalahnya adalah komunikasi yang belum berjalan optimal. Pengurus merasa tidak dilibatkan dalam beberapa kegiatan yang berkaitan dengan koperasi. Ke depan harus ada komunikasi yang baik antara pengurus KDMP, Agrinas, maupun stakeholder terkait agar tujuan program dapat tercapai.” Tambahnya. (Jo- Adv).

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *