Gegara Tayangan Trans7, Alumni Pondok Lirboyo Gruduk Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto

 MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Ratusan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) se-Kabupaten Mojokerto melakukan Audensi di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat, (17/10) Siang. Kedatangan mereka mendesak pemilik Trans7, untuk meminta maaf secara langsung kepada Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, atas tayangan program Xpose Uncersored Trans7 yang dinilai merendahkan pesantren dan para kyai.

Dalam audensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten tersebut, hadir langsung ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan dua wakilnya Hartono dan Winajat, beberapa anggota komisi IV, dan Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K. M.Si., M.H serta para Kyai dan santri alumni  Pondok Lirboyo se Kabupaten Mojokerto.

Sebelum melakukan audensi, diawali dengan istighotsah bersama di lobi lantai bawah DPRD Kabupaten Mojokerto.

Di hadapan Ketua DPRD dan Kapolres Mojokerto, semua yang hadir serentak menyampaikan sikap terhadap tayangan program Xpose Uncersored Trans7, yang dianggap mencederai marwah pesantren. Tayangan tersebut dinilai menyinggung nama besar Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, secara visual maupun naratif.

Ketua Himasal Mojokerto, Muallimin mengatakan, Himasal Cabang Mojokerto mengutuk keras pihak Trans7 atas penayangan video secara terang-terangan merendahkan, meremehkan dan menghina pondok pesantren dan kyai, khususnya yang secara visual dan naratif menyinggung nama besar Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

Dalam audensi tersebut, mereka menuntut diantaranya:
1. Owner Trans7 menyampaikan permohonan maaf kepada Masyaikh Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri terutama Romo KH. Anwar Manshur secara terbuka di seluruh platfrom resmi, baik televisi maupun media sosial.

2. Menjamin bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali dalam bentuk atau konteks apapun, serta menuntut agar seluruh tayangan, cuplikan, dan potongan video yang telah beredar dihapus dan ditarik dari seluruh media penyebaran, baik di chanel resmi Trans7, maupun di platfrom lain yang menayangkannya.

Apabila tuntutan di atas tidak segera ditindak lanjuti dalam waktu 7×24 jam sejak pernyataan ini disampaikan, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah diantaranya adalah :
1. Mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan pelanggaran terhadap kehormatan dan martabat lembaga keagamaan serta menciptakan kegaduhan yang bisa berakibat timbulnya huru-hara yang mengancam stabilitas nasional.

2. Melayangkan laporan resmi kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dan penyiaran.

3. Mendesak kepada Dewan Pers dan KPI agar menginvestigasi mengenai maksud, tujuan dan target Trans7 melakukan siaran yang menista kyai dan pondok pesantren. Jika ditemukan pelanggaran maka cabut/bekukan hak siar Trans7.

4. Menggalang solidaritas nasional para santri, alumni dan masyarakat untuk melakukan aksi damai besar-besaran sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan kyai dan pondok pesantren.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh secara tegas akan meruskan ke KPID, Kementerian, hingga DPR RI. Unsur penistaan ini akan kami sikapi segera, satu atau dua hari ke depan,” Tegasnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Mojokerto juga mendukung aspirasi mereka dan menegaskan akan melaporkan ke Polda Jatim dan Mabes Polri.

Diakhir acara dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Himasal, ketua DPRD dan Kapolres Mojokerto. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp