JJ Mojokerto | PT. Kasmaji Inti Utama (KIU) perusahaan yang bergerak dibidang produksi manufaktur frit keramik dan natrium silikat diduga telah membuat ulah, berbagai sumber dan investigasi PT KIU membuang limbah terkontaminasi yang mengandung B3 didalam perusahaan, dan membuang limbah cairnya diarea selokan perusahaan yang mengalir ke area pesawahan warga.
Hal ini juga dibenarkan oleh Sogol (bukan nama sebenarnya, red) warga setempat menuturkan bahwa dirinya telah mengetahui secara langsung limbah PT KIU membuang limbah B3 nya di area perusahaan dan sedangkan limbah cair dibuang di selokan perusahaan yang mengalir ke area persawahan warga.

“PT. KIU itu mas kalau membuang limbah cair yang mengandung B3 didalam perusahaan sembarangan, dan bahkan didalam perusahaan tersebut tidak mempunyai regulasi IPAL bahkan limbah padatnya cuma bebebrapa ton limbah yang dikeluarkan melalui pihak 3”, ungkap Sogol.
Sementara dari data awal dari LSM LIRA, pihaknya sudah pernah mengirimkan surat teguran dan klarifikasi terkait temuan adanya dugaan PT KIU membuang limbah B3 nya secara sembarangan, namun terkesan diabaikan oleh pihak PT KIU.
“Sesuai Undang-Undang RI nomor 32 Tahun 2009, Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 merupakan zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung bisa merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia dan makluk hidup” jelas LSM LIRA.
Senada juga disampaikan klarifikasi dari awak media kepada PT KIU, melalui Iwan yang mengaku sebagai Kuasa Hukum dari PT KIU menerangkan bahwa persoalan limbah B3 yang dibawah tanggung jawab PT KIU sudah pernah di sidak oleh DLH dan tidak ditemukan pelanggaran, bahkan neraca limbah PT KIU setiap tiga bulan ada audit lengkap.
“Aparat penegak Hukum yg meriksa dan mengecek internal kami juga sudah menjalankan tugasnya dari Lira sendiri juga sudah ke DLH mempertanyakan dan sudah dijelaskan”. Jelasnya.
Iwan juga menambahkan bahwa foto dan video yang didapat dari sumber yang tidak jelas itu melanggar Undang-undang normative Pidana, atau subjektif dalam bentuk pemberitaan juga dapat dituntut pidana, pasalnya menurut Iwan pihak perusahaan sudah tertib dan pembersihan juga pengangkutan Limbah B3 Bottom Ash dan bermitra dengan pihak ketiga sesuai normatif hukum yang berlaku. Pungkas Iwan.
Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Eliya Kasi Pengawasan DLH Kabupaten Mojokerto, dalam keterangannya pihak DLH belum pernah melakukan sidak di Perusahaan PT KIU, pihak DLH sebatas mengambil laporan neraca limbah dan juga pengawasan. 9/12/2021.
“Saya tidak mengenal pak Iwan kuasa hukumnya PT. KIU, dan kami dari DLH Kabupaten Mojokerto kesana tidak pernah melakukan sidak, hanya sebatas mengambil laporan neraca limbah, dan juga pengawasan. Jika ada steatmen dari pak Iwan yang benar disampaikan ke awak media tolong disreanshoot dan kirimkan ke saya biar bisa saya buat laporan” tegas Elisa Kasi Pengawasan DLH Kabupaten Mojokerto.
Menggapi hal ini Aditya Anugerah, S.H. Ketua LBH Pembela Rakyat Negeri (PRN) berpendapat bahwa kalaulah hal itu benar yaitu pihak PT KIU telah membuang limbah secara sembarangan dapat dipastikan sangat merugikan bagi kesehatan lingkungan sekitar dan sangat membahayakan sebab limbah B3 adalah limbah beracun.
Aditya menambahkan bahwa semua terkait limbah dan pengelolahannya semua sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan apabila pihak PT KIU tidak sesuai dengan aturan yang ada disarankan kepada dinas yang memiliki kewenangan agar segera menindaknya. (okta)