JJ Mojokerto | Sesuai Undang-Undang RI nomor 32 Tahun 2009, Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 merupakan zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung bisa merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia dan makluk hidup.
PT. Kasmaji Inti Utama perusahaan yang bergerak dibidang produksi manufaktur frit keramik dan natrium silikat diduga telah membuat ulah, hal itu diungkapkan oleh narasumber kami yang bernama MR. R (nama samaran). Dalam pengakuannya MR. R menyampaikan bahwa PT. KIU (kasmaji inti utama) telah membuang limbah terkontaminasi yang mengandung B3 didalam perusahaan, dan membuang limbah cairnya diarea selokan perusahaan yang mengalir ke area pesawahan warga.
“PT. KIU itu mas kalau membuang limbah cair yang mengandung B3 didalam perusahaan sembarangan, dan bahkan didalam perusahaan tersebut tidak mempunyai regulasi IPAL bahkan limbah padatnya cuma bebebrapa ton limbah yang dikeluarkan melalui pihak 3”, ungkapnya
Sementara itu, LSM. LIRA mengatakan pada bulan Oktober lalu kami selaku LSM LIRA pernah mengirimkan surat ke PT. KIU terkait beberapa temuan, bahwa didalam perusahaan tersebut (PT. KIU red) telah diduga melakukan pembuangan limbah B3 sembarangan.
“Dari surat kami pada bulan Oktober lalu mengklarifikasi PT. KIU, bahwa PT. KIU telah melanggar Peraturan Pemerintah 22 tahun 2021 dan Undang-undang RI no. 32 tahun 2009, yang mana limbah B3 tersebut dibuang sembarangan didalam perusahaan, dan juga limbah cair PT. KIU diduga telah mengandung B3”.
Dilain tempat kami awak media mencoba mengirimkan surat klarifikasi kepada PT. KIU, dan Iwan selaku kuasanya memberikan statement, “intinya kita sudah disidak sama DLH dan tidak ditemukan pelanggaran, neraca limbah kami juga setiap tiga bulan ada audit lengkap”.
“Aparat penegak Hukum yg meriksa dan mengecek internal kami juga sudah menjalankan tugasnya dari Lira sendiri juga sudah ke DLH mempertanyakan dan sudah dijelaskan”.
Iwan kuasa hukumnya PT. KIU mengatakan bahwa Foto maupun video jika mendapatkan dari sumber yang tidak jelas melanggar Undang-undang Normatif Pidana, atau subjektif dalam bentuk pemberitaan akan saya tuntut,
perusahaan sudah tertib dan pembersihan juga pengangkutan Limbah B3 Bottom Ash serta bermitra dengan pihak ketiga sesuai normatif hukum yg berlaku. Imbuhnya
Pada tanggal 9 Desember 2021, team jejak jurnalis mengklarifikasi pada pihak DLH Kabupaten Mojokerto dan pihak DLH memberikan pengakuan yang mengejutkan “Kami tidak pernah melakukan sidak ke PT. KIU, tugas kami kesana hanya mengambil neraca limbah B3, yang mana setiap pelaku usaha atau perusahaan yang menghasilkan limbah B3 wajib memberikan laporannya kepada DLH setempat secara rutin tiga bulan sekali” ungkap Eliya Kasi Pengawasan DLH Kabupaten Mojokerto.
“Saya tidak mengenal pak Iwan kuasa hukumnya PT. KIU, dan kami dari DLH Kabupaten Mojokerto kesana tidak pernah melakukan sidak, hanya sebatas mengambil laporan neraca limbah, dan juga pengawasan. Jika ada steatmen dari pak Iwan yang benar disampaikan ke awak media tolong disreanshoot dan kirimkan ke saya biar bisa saya buat laporan”. Imbuhnya dengan nada kesal.
Terkait kedatangan LSM LIRA pada bulan Oktober lalu hanya mengirimkan surat tembusan dan dalam surat tersebut kalau teman-teman LSM LIRA ingin melaporkan PT. KIU ke Aparat Penegak Hukum. Bersambung (Okta)






