MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama Perseroda yang sejatinya Bank Milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto pada Rabu (28/5).
RPD ini untuk menepis isu yang berkembang di masyarakat beberapa hari yang lalu terkait penggelapan dana senilai Rp.72 miliar yang menerpa PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama Perseroda, sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat dan nasabah atas dugaan maladministrasi dan perbedaan data laporan keuangan yang mencolok antara laporan yang dikirimkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPR Majatama.
Direktur Utama BPR Majatama, Tri Hardianto, dengan tegas membantah tudingan adanya penggelapan dana dan memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan operasional BPR berjalan sesuai ketentuan.
BPR Majatama saat ini dalam kondisi sehat, sesuai hasil penilaian OJK melalui berbagai indikator seperti profil risiko (risk profile), tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), rentabilitas (earnings), dan permodalan (capital).
Kami sudah menjelaskan kepada para nasabah, dan memastikan tidak ada risiko terhadap dana mereka, semua operasional berjalan normal dan sesuai aturan. Tegas Tri.

Lanjutnya, selisih angka Rp.72,8 miliar yang sempat mencuat terjadi akibat perbedaan format dalam sistem pelaporan OJK. Dalam aplikasi Apolo OJK, aset BPR Majatama tercatat Rp.162 miliar, sementara laporan publikasi menunjukkan Rp. 234 miliar.
“Perbedaan itu, terjadi karena aplikasi publikasi OJK belum diperbarui berdasarkan format terbaru yang mengacu pada standar akuntansi SAK EP, bukan SAK ETAP, dan ini bukan kesalahan BPR Majatama, melainkan akibat sistem pelaporan yang belum sinkron. “Jadi laporan kami sudah benar di aplikasi Apolo, tapi belum tersinkron di aplikasi publikasi dan itu murni kesalahan teknis di sistem OJK. Status laporan keuangan yang ditayangkan OJK masih “unaudited”, meskipun pihaknya sudah menyampaikan laporan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik. Tegas Tri.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo, mengapresiasi atas tanggapan dan keterbukaan dari manajemen BPR Majatama, sehingga dengan RDP ini dapat meredam isu-isu yang berkembang dan tidak ada lagi mis informasi di masyarakat.
Tambah Joko, dirinya mendorong agar BPR Majatama dapat memperluas ekspansi kreditnya, tidak hanya menyasar ASN dan PPPK, tapi juga ke sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Dengan kondisi keuangan yang stabil, BPR Majatama harus bisa menjangkau lebih banyak pelaku usaha kecil di Mojokerto. Ujarnya.
Dengan hasil RDP ini, Teguh Gunarko selaku Komisaris Utama BPR Majatama, mengatakan publik diharapkan mendapat kepastian, bahwa BPR Majatama masih dalam kondisi sehat dan siap berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi Mojokerto dan
mengajak seluruh pihak untuk mendukung pertumbuhan BPR yang sepenuhnya milik pemerintah daerah dan masyarakat ini, mari kita dukung bersama demi kemajuan daerah. Ujarnya. (Jo)






