Tokoh Ormas, Cak Gank : Diduga Pengurus Partai Politik Menjadi Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto

Redaksi
By Redaksi
554 Views
4 Min Read

Lebih lanjut Cak Gank menambahkan “KPU RI harus meninjau ulang dengan lolosnya 5 orang Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, karena sebagai anggota KPU harus benar-benar netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik.” Apalagi
Rendi Oky Saputra sebagai Pengurus PAC Partai Gerindra. KPU RI harus turun tangan terkait persoalan di KPU Kabupaten Mojokerto.
Pungkasnya.

Seperti yang disebutkan dalam “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 13 Tahun 2007 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 3 disebutkan, syarat calon anggota KPU tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.”

Sementara itu, Djodi Starioso, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Penegak Demokrasi (YFKPD) Mojokerto mengatakan dengan lolosnya pengurus partai politik menjadi komisioner KPU, sangat merusak demokrasi dan bisa runyam. Saya khawatir, dikemudian hari, jika salah satu pasangan calon ada yang kalah, itu pasti akan menempuh jalur hukum, akibat kelalaian KPU RI yang meloloskan pengurus partai menjadi komisioner KPU yang cacat hukum. Bebernya.

Masih Djodi, karena cacat hukum, tentunya produk yang dihasilkan, juga cacat hukum, sehingga di Pilkada 2024 nanti akan rumyam, karena dari awal sudah menabrak regulasi. ” Jelasnya.

Lanjut Djodi, “KPU RI harus bersikap tegas, dan tidak pandang bulu. “Jangan tutup mata dan telingga” karena salah satu komisioner di KPU Kabupaten Mojokerto 2024 – 2029 benar-benar pengurus parpol, kenapa diloloskan, ataukah ada titipan dari parpol atau titipan dari bakal pasangan Cabup/Cawabup di Kabupaten Mojokerto.” Tegasnya.

Lebih lanjut, kedua tokoh ini mengatakan “dalam waktu dekat, kita akan mengumpulkan seluruh LSM dan tokoh masyarakat Mojokerto untuk melakukan audiensi dengan KPU Jatim.” Ujar Cak Gank. Sedang Djodi juga meminta kepada seluruh pimpinan NGO (Non Goverment Organization) atau LSM di Mojokerto Raya untuk bersikap terhadap lolosnya pengurus partai politik menjadi komisioner KPU dan meminta agar para pimpinan NGO Mojokerto untuk merapatkan barisan, dan melangkah guna melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan gugatan ke PTUN. (Jo)

(Dikutip dari JurnalMojo.id)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *