Tidak Pakai Lama, Pelaku P3nc4bul4n 4n4k Tiri Tidak Sampai 24 Jam Ditangkap Polres Mojokerto Kota

Redaksi
By Redaksi
143 Views
2 Min Read

Kota Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Polres Mojokerto Kota Sat Set dalam merespons laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil amankan pelaku pencabulan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Rabu (25/09/2024).

Berawal dari laporan masyarakat, Tim Resmob Polresta Mojokerto segera melakukan penyidikan terhadap pelaku, hari itu juga, kami berhasil menemukan pelaku dan segera diamankan oleh petugas”, ungkap Kapolres Mojokerto Kota diwakili Kasat Reskrim AKP Rudi Zaeny.

Dalam Konferensi Pers, Kasat Reskrim menjelaskan “Korban merupakan Anak sambung (14) dari pelaku AYN (34), asal Semarang.

Masih AKP Rudi Zaeny, pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali.”

Dengan diiming – iming HP baru, lanjut Kasat, pelaku berhasil melancarkan aksinya di Home Stay di daerah Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto dan di sebuah hotel wilayah Kota Mojokerto juga. Jelas AKP Rudi.

Atas perlakuannya, pelaku dimungkinkan terjerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan juga pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar 5 Milyar rupiah.” (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *