Tanah Warga Desa Wonoploso yang dijadikan fasilitas umum oleh Pemerintah Desa akhirnya di Brojul oleh Ahli Waris…
Endinya Seram……
JJ Mojokerto | Tanah milik Pardi P Sunar yang dijadikan Fasilitas Umum oleh Pemerintah Desa Wonoploso Kecamatan Gondang akhirnya dibrojul oleh ahli warisnya dengan mendatangkan alat Brojul di lokasi tanah tersebut.
Dalam proses Brojul, sempat menjadi tegang di tengah maupun dipinggir lapangan banyak warga masyarakat yang menyaksikan tampak ramai membicarakan riwayat atau asal usul tanah Pardi P Sunar. Sabtu 2/4/2022 pagi
Sebut saja namanya St yang mengatakan kalau tanah ini memang punya Mbah Sunar yang dipinjamkan ke desa untuk tempat olah raga warga sini dan semua warga sini banyak yang tahu.
Dilokasi lapangan hadir juga Babinsa dan Babinkamtibmas, beberapa warga serta perangkat desa sempat bersitegang dengan Fh selaku kuasa dari Pardi P Sunar mengatakan silahkan laporkan dan gugat kita. Ingat kita punya bukti otentik Sertipikat hal milik atas nama pak Sunar saat debat dengan salah satu perangkat Desa Wonoploso di rumah salah satu warga yang lokasinya sangat dekat dengan tanah lapangan tersebut
Masih kata Fh kami dalam proses Brojul tanah ini selalu mengutamakan situasi kondusif dan kita punya etika, pungkasnya. (Jo)






