JJ Mojokerto | Lokasi Galian di Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Jawa Timur terkesan samar aturan Pertambangan
karena Galian C tersebut tak sesuai dengan luas wilayah pertambangan. dan tak sesuai dengan apa yang dikeluarkan dari hasil Ijin pertambangan.
Lokasi Tambang Galian C Milik Widi Shulton di Desa Jatidukuh bahwa Dugaan galian C tersebut menyimpang dari titik kordinat yang digali, galian tersebut memiliki izin pertambangan dan terlihat Pegawai Dinas Pendapatan Daerah, namun samar dengan ijinnya karena terpampang papan Perijinan Sirtu, namun yang dikeluarkan adalah Batu Andesit yang dimuat Truk yang berada dilokasi pertambangan dan terlihat truk berjajar menunggu giliran muatan batu yang dikeruk Eskavator di lokasi penambangan, Rabu, 14/12/2021
Tambang Galian C yang memiliki ijin milik Widi Shulton menyalahi aturan Pertambangan dan tak sesuai dengan aturan yang tertulis di papan perijinan pertambangan dan tidak mengeluarkan sertu (uruq) namun batu andhesit yang dikeluarkan.
Tambang Galian C tetap beroperasi di Wilayah Desa Jatidukuh terkesan pemilik tambang tersebut diduga melakukan pelanggaran penambangan karena sudah lama beroperasi dan tak tersentuh oleh hukum
Kegiatan penambangan Galian C tersebut diduga tak peduli dengan sanksi hukum, sehingga kegitan galian C tersebut tetap beroperasi dengan aman meski melakukan pelanggaran pertambangan dan melebar keluar titik wilayah kordinat pertambangan
Pengusaha tambang yang sudah lama beraksi di daerah tersebut sudah bertahun-tahun menjadi pengusaha Tambang Galian C
Menurut praktisi Hukum Samsul SH. sekaligus Penasehat Hukum Media Online di Mojokerto Jawa Timur berdasarkan Pasal 158 Undang- Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar.
Selain ijin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 Undang Undang No 4 Tahun 2009.
Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 Undang Undang No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi pasca tambang.
Tambang galian C diwilayah Jatidukuh Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto
patut dipertanyakan, sehingga pengusaha tambang galian C diduga kebal dan tak tersentuh oleh hukum
Kepada penegak hukum terkait agar menindak tegas Tambang Galian C tersebut dan juga memeriksa tambang galian C Ijin pertambangan tersebut yang tak sesuai dengan luas wilayah penambangannya
Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan penegak hukum Polres Mojokerto agar menindak tegas penambang diwilayah Jatihdukuh Mojokerto tersebut.
Tim Investigasi Jejak Jurnalis.







