Spesialis Pencuri Sapi Asal Pasrepan Berhasil Di Tangkap Satreskrim Polres Pasuruan

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read

Pasuruan, Jejakjurnalis.id -Nasib apes dialami Achmad Fauzi (22) warga Dusun Arjosari, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan mendapat musibah dengan hilangnya dua ekor sapi miliknya.

Sedangkan pencurinya adalah spesialis pencuri sapi, sebut saja namanya HS (34) (inisial) warga Dusun Wonorejo, Desa Tempuran, Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, berhasil mengamankan HS yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian sapi, Sabtu 18/02/2023 pukul 11.00 WIB.

AKP Farouk Ashadi Haiti, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2023 sekitar sekitar pukul 05.00 WIB, saat HS (34) bersama YS (DPO) warga Desa Sapulante, Kec. Pasrepan, Kab. Pasuruan dan MM (DPO) warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan berangkat dari rumah HS (34) dijemput oleh YS (DPO) dengan mengendarai sepeda Motor Beat warna hitam biru dan bertemu MM (DPO) di rumahnya.

Kemudian mereka bertiga langsung menuju kandang sapi milik Achmad Fauzi (22) di sebuah ladang yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban,

selanjutnya YS (DPO) dan MM (DPO) langsung mengambil 2 (Dua) ekor sapi dengan cara merusak pintu kandang sapi dan HS (34) berperan untuk mengawasi situasi sekitar kandang.

Diduga pelaku pencurian hewan sapi, HS (34) setelah mendapatkan dua ekor sapi, kemudian dibawa keluar namun salah satu sapi terjatuh di sungai, sedangkan satu sapi berhasil di bawa oleh tersangka MM (DPO) dengan cara dituntun berjalan melewati tegal. Selanjutnya YS (DPO) dan HS (34) beranjak pulang, jelas AKP Farouk.

Lebih lanjut, setelah dua hari dari kejadian tersebut HS (34) dan YS (DPO) mendapatkan upah dari hasil mencuri sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dibagi 2 dan masing-masing menerima Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh tersangka MM (DPO).

“Dari serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap tersangka HS (34) di wilayah Kab. Sidoarjo pada saat tersangka bekerja, tepatnya di Desa Kebonagung, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, dan anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, 1 (satu) buah tali tampa, 1 (satu) Ekor sapi yang meninggal, dan 1 (satu) Ekor sapi yang hidup,” pungkasnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada tersangka oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan, dan didapatkan hasil yakni tersangka pernah melakukan pencurian yang sama di TKP Banjiran Purwodadi berhasil mendapatkan Sapi pada tahun 2021 bersama RS (DPO), NH (DPO), YS (DPO), dan ND (DPO), kemudian di TKP Sidowayah Kejayan berhasil mendapatkan Sapi pada tahun 2023 pada bulan Januari bersama YS (DPO), ST (DPO), dan BN (DPO). (Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *