MOJOKERTO, Jejakjurmalis.id — Setelah melalui perjuangan panjang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto beberapa kali, yang kemudian dilanjutkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, akhirnya diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dan akhirnya disepakati bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang dilaksanakan di ruang Sidang Graha Whicesa Jalan RA. Basoeni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, Selasa (29/7). Siang.
Hadir dalam paripurna tersebut adalah Bupati Mojokerto Dr.Muhammad Al Baqarah. LC. M.Hum, wakil Bupati Mojokerto dr. Muhammad Rizal Oktovian, ketua, wakil dan anggota DPRD kabupaten Mojokerto. FORKOPIMDA, Staf Ahli, Asisten Sekda, para OPD dan Direktur Rumah sakit serta PDAM Kabupaten Mojokerto.
Rapat paripurna itu membahas antara lain :
1. Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang PAPBD TA. 2025
2. Penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap Raperda tentang PAPBD TA. 2025
3. Penyampaian pendapat akhir Bupati Mojokerto atas Raperda tentang APBD TA. 2025 dan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas Kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) TA. 2025.
4. Penetapan Raperda tentang PAPBD TA. 2025.
5. Perubahan Propemda Tahun 2025.
6. Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda PAPBD TA 2025.
Dalam rapat paripurna tersebut, semua fraksi menyetujui atas Raperda PAPBD TA. 2025 namun dengan catatan.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Al Barraa. LC. M.Hum dalam tanggapannya terhadap persetujuan dari semua fraksi mengatakan kembali bahwasanya tujuan dari PAPBD 2025 itu sebagai program prioritas untuk kegiatan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan UMKM. Ujarnya.
Diakhir tanggapannya, Bupati Mojokerto akan menyerahtkan Raperda tersebut ke Gubernur Jawa Timur agar segera diproses lebih lanjut. (Jo)