Sekarang Nama Satu Huruf dan Satu Kata Tidak Berlaku

JJ Mojokerto – Di Indonesia banyak ragam nama yang diberikan oleh orang tua mereka dalam pemberian nama bagi anaknya dan keunikanpun sering terjadi mulai dari satu ataupun hanya satu kalimat saja dan ada juga yang sangat panjang sehingga menyulitkan bagi petugas Dispendukcapil setempat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan,
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
menegaskan aturan yang terdiri dari 9 pasal yang ditetapkan pada tanggal 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Maksud dari dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Permendagri 73 Tahun 2022 Pasal 2 menyebutkan pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kriterianya tercantum dalam Pasal 4 sebagai berikut.

Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.


Pasal 5
(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Lantas bagaimana nasib orang-orang dengan nama yang tidak sesuai dengan aturan di atas? Apakah harus mengubah nama?

Masih dalam Permendagri itu disebutkan dalam Pasal 8 bila orang-orang dengan nama itu tidak terpengaruh aturan baru tersebut.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku. (Jo)

(Dikutip dari Laman Kemendagri)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp