Sebut Wartawan “Rea-Reo Yang Mencari Uang” Berujung Laporan Polisi

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read

BLITAR, Jejakjurnalis.id – Gegara pemberitaan media Beritaglobalnews.com terkait dugaan pembangunan rumah permanen milik MJNO yang diduga berdiri di atas aliran sungai atau kawasan sempadan air di Desa Kalimanis Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Disebutkan dalam sebuah pertemuan dengan warga pada 9 Maret 2026, MJNO yang juga seorang Kepala Desa Kalimanis Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar Jawa Timur,
diduga menyampaikan sejumlah pernyataan yang menyinggung wartawan dengan ucapan “rea-reo yang mencari uang”.

Akibat menyebut wartawan “rea-reo yang mencari uang”, berbuntut panjang dan dilaporkan ke Polres Blitar Polda Jatim oleh Edi wartawan Beritaglobalnews.com. Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan nomor STTLPM/82.SATRESKRIM/III/2026/SPKT/POLRES BLITAR, dengan didampingi oleh ketua organisasi pers Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Mojokerto Raya, Dwijo Kretarto SE.MM, dengan dugaan laporan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh MJNO yang juga sebagai Kepala Desa Kalimanis Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, pada Rabu (12/3). Siang.

Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan yang merendahkan martabat profesi jurnalistik, tidak hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga merendahkan profesi jurnalistik secara keseluruhan, dan sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang pejabat publik.

Wartawan adalah satu dari tiga pilar demokrasi Indonesia yang bekerja berdasarkan undang-undang dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.”

Edi menyampaikan laporan tersebut bukan semata persoalan pribadi, melainkan bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 8 UU Pers ditegaskan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, dugaan penghinaan tersebut juga berpotensi masuk dalam ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 433 yang mengatur tentang serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang, jelas Edi.

Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Mojokerto Raya, Dwijo Kretarto SE.MM, menegaskan bahwa “ucapan yang merendahkan profesi wartawan tidak bisa dianggap sepele.” Wartawan adalah profesi yang memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat desa.

“Ketika seorang pejabat publik justru merendahkan profesi wartawan, itu bukan hanya persoalan etika, tetapi juga mencerminkan sikap yang tidak menghargai prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Dwijo.

Seorang kepala desa adalah pemegang amanah publik yang seharusnya memahami bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Kritik media bukanlah serangan pribadi, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap kekuasaan.

Terhadap laporan polisi tersebut, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti perkaranya secara profesional dan transparan agar menjadi pembelajaran bahwa profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan hukum tidak boleh direndahkan oleh siapa pun, termasuk oleh pejabat publik. (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *