MADIUN, Jejakjurnalis.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun berupaya menjaga aset negara yang diamanahkan pemerintah khususnya berupa tanah dan bangunan.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satunya penertiban rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025).
“Aset ini berupa tanah seluas 262 m² dan bangunan seluas 60 m² dengan nilai sebesar Rp 476.904.000, ” ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.
Lebih lanjut, Zainul menjelaskan, proses penertiban ditempuh, karena penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang kontrak, serta masih menguasai aset tersebut.
Zainul menambahkan, sebelum dilakukan penertiban KAI melakukan berbagai langkah persuasif, diantaranya penyampaian surat kewajiban pembayaran, pendekatan secara langsung dengan pihak pengguna, penerbitan Surat Kesanggupan Pembayaran, mediasi, bahkan dilakukan somasi ke-1, ke-2 dan ke-3 melalui Kejari Kota Madiun, koordinasi bersama Forkopimda hingga FGD antara KAI dan warga Surabayan di Polres Kota Madiun.
“Proses penertiban ini berjalan dengan lancar, berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, Kepolisian, serta unsur lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Zainul.
KAI Daop 7 menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, berkolaborasi dalam upaya penertiban dan pengelolaan aset negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal, tidak hanya perusahaan tapi juga masyarakat luas. (Ben).