Dimana substansi dalam RTRW ini mencakup berbagai dinamika dan perkembangan yang sangat penting, antara lain :
a. Pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto;
b. Pembangunan jalan tol Gempol – Mojokerto,
c. PPLI-B3 di Desa Cendoro (Dawarblandong), TPA Regional dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah,
d. sarana dan prasarana ;
penunjang Wisata Majapahit di Trowulan;
e. Agropolitan dan Minapolitan (Trawas, Pacet, Gondang) termasuk KEK Pendidikan dan Kesehatan (600-1.000 Ha);
f. penetapan kawasan Cagar Budaya/KCP di gunung Penanggungan yang berada dalam 1 (satu) lokasi dengan kawasan penambangan;g. pengembangan waterpark di Padusan, Pacet, dan Tanjungan; h. pengembangan wisata utara sungai di Kecamatan Dawarblandongi. Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Gunung Wilirang;
j. pengembangan pipa gas (ESDM) untuk industri di Kabupaten Jombang yang melalui wilayah Kabupaten Mojokerto;
k. Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
l. Pembangunan gedung olahraga/ lapangan sepak bola bertaraf internasional.
Dimana tujuan penataan ruang Kabupaten Mojokerto melalui Peraturan Daerah ini adalah untuk “mewujudkan ruang wilayah Kabupaten sebagai basis agropolitan regional, industri, dan pariwisata yang maju, berdaya saing dan keberlanjutan kualitas lingkungan yang baik.” Tegas Gus Barra,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032 telah ada persetujuan secara subtansi berdasarkan Surat Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Januari 2025 Nomor PB.04.01/257-200/I/2025 hal Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, proses penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan. Terang Gus Barra.
Masih Gus Barra, menjelaskan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada prinsipnya, pengelolaan barang milik daerah harus dikelola secara lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, efektif, dan efisien dengan mengikuti perkembangan yang ada sehingga perlu didukung dengan pengaturan yang komprehensif sebagai arah dan landasan dalam pelaksanaannya.
Bahwa dengan disusunnya rancangan peraturan daerah ini, dalam rangka menyesuaikan beberapa ketentuan pengaturan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan keadaan yang ada. Terlebih lagi, diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah membawa perubahan yang signifikan terhadap materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.






