RTRW Dikebut Dan Kenaikan PAD 2024 Kabupaten Mojokerto naik 100.80 persen.

MOJOKERTO, Jejakjurmalis.com – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengusulkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto.

Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro di ruang sidang Graha Whicesa, Jalan R.A.A. Basuni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, Kamis, (6/3). Siang.

Hadir dalam acara itu adalah Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, ketua dan Wakil ketua, sebagian anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Sekdakab Mojokerto, Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan para pimpinan OPD se Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto,
pada kesempatan ini menyampaikan
Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032, bahwa Kabupaten Mojokerto memiliki potensi yang luar biasa dalam berbagai sektor, mulai dari pertanian, industri, pariwisata, hingga potensi sumber daya alam yang melimpah.

Tentunya Potensi-potensi tersebut harus dikelola dengan bijaksana dan berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Mojokerto.

Oleh karena itu, perencanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto harus menjadi acuan dalam pengembangan serta pemanfaatan ruang yang sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah. Ujarnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp