Madiun, Jejakjurnalis.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun telah menyelesaikan tahapan penerbitan SPPT PBB-P2 Tahun 2024, mulai dari Penilaian NJOP, Penetapan sampai cetak masal. Pada awal bulan Juli 2024 SPPT PBB-P2 sudah mulai di Distribusikan melalui Pemerintah Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disampaikan ke masing-masing Wajib Pajak (WP).
Seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris Bapenda, Ari Nursurahmat, mewakili Kaban, Mohammad Hadi Sutikno kepada awak media, Realisasi khususnya PBB-P2 Tahun Pajak 2024 dari Baku SPPT sebesar Rp. 27.708 Milyar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tanggal 30 November 2024 realisasi sebesar Rp. 25.533 Milyar, sehingga masih menyisakan yang belum terbayar sebesar Rp. 2.175 Milyar, Selasa (3/12/2024).
“Sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran 30 November 2024, terdapat Desa yang sudah lunas pembayaran PBB sebanyak 43 Desa,” jelas Sekban Ari.

Lebih lanjut katanya, di sisa waktu 1 bulan ini Desember, kami akan lebih mengintesifkan lagi, dalam melakukan penagihan pihaknya bekerjasama dengan Aparat Pemungut tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan, tentunya juga ada pendampingan dari APH yang sudah melaksanakan MoU dengan Bapenda.
“Untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2024 setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi atau denda keterlambatan sebesar 1% per bulan, hal ini sesuai Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terang Ari.
Selanjutnya Bapenda akan melakukan pemetaan atas PBB Tahun Pajak 2024 yang sampai dengan jatuh tempo belum terbayar, untuk dapat mengetahui secara pasti kendala-kendala terkait dengan SPPT PBB nya, apakah Wajib Pajak tidak ditemukan atau sudah ada perubahan fungsi atas Obyek pajaknya.
Ari menambahkan, untuk SPPT PBB yang tidak terbayar sampai dengan tutup tahun 2024, Bapenda akan melakukan penagihan door to door sampai dengan penempelan stiker pada Obyek Pajak yang masih tertunggak.
Tidak menutup kemungkinan sampai dengan penagihan secara paksa melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun).
“Pada Minggu pertama bulan Desember ini, kami sudah mulai koordinasi dengan aparat Pemungut PBB tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, guna mengurai permasalahan yang ada,” pungkas Ari. (Ben).






