Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terhadap Raperda dan APBD TA 2023

Madiun, Jejakjurnalis.id – DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna, terkait Jawaban Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Rabu (12/6/2024).

Jawaban yang disampaikan Eksekutif Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto, atas himbauan, saran, masukan dan pertanyaan yang disampaikan dalam pandangan umum dari beberapa fraksi DPRD. 

Diantaramya dari Didik Rudianto, atas nama Fraksi Golkar Nurani Sejahtera, Suharyanto atas nama Fraksi PDI Perjuangan, Nurokhim atas nama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Masngudi atas nama Fraksi Demokrat Persatuan, Gunawan Prasetyono atas nama Fraksi Partai Nasdem dan Sutrisno dari Fraksi Partai Gerindra. 

Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto menjelaskan atas saran dan masukan dari Fraksi Golkar Nurani Sejahtera, terkait dengan PAD ada kenaikan berasal dari pajak daerah tercapai sebesar Rp. 100.368.513.977,-  dari target sebesar Rp. 90.362.500.000,- atau mencapai 111,07 persen. 

Lebih lanjut katanya, untuk retribusi daerah tercapai Rp. 10.697.072.521,2,- dari target sebesar Rp. 11.074.269.650,- atau mencapai 96,59 persen, blum ada kenaikan dari target yang ditetapkan. 

Sedangkan pengelolaan kekayaan daerah tercapai Rp. 7.750.433.492,- dari target Rp. 7.750.433.414,80,- atau mencapai 100 persen. Untuk PAD yang sah tercapai Rp. 204.969.574.595,45,- dari target sebesar Rp. 188.854.220.338,97,-  atau mencapai 108,53 persen. 

“Realisasi terbesar berasal dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Caruban, RSUD Dolopo maupun Puskesmas,” ungkapnya. 

Penjelasan ini sekaligus menjawab saran, dan pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Gerindra. 

Tontro menambahkan, untuk belanja terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp. 172.488.437.518,18,- dikarenakan adanya surplus pendapatan sebesar Rp. 53.963.967.720,- terdiri dari surplus PAD sebesar Rp. 25.744.171.182P,- , surplus dana transfer sebesar Rp. 28.276.353.538,-.

Sedangkan sisa Anggaran Belanja sebesar Rp. 118.486.719.798,- , merupakan efisiensi belanja dari dana block grant sebesar Rp. 47.608.912.860,- , meliputi Banprov, DAk Fisik, DAK Non Fisik, DBHCHT, DID, Pajak Rokok, Dana Bos, DAU PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), serta dari dana BLUD sebesar Rp. 37.17.121.126,-.

“Untuk lebih mengoptimalkan belanja dan memperkecil Silpa, Pemkab Madiun akan lebih berupaya meningkatkan penyerapan belanja, sehingga pada tahun-tahun berikutnya Silpa dapat ditekan serendah mungkin,” ujarnya. 

Penjelasan tersebut sekaligus menjawab saran dan pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat Persatuan, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Gerindra. 

Tontro juga menyampaikan, tentang perkembangan eks karyawan PT. Karya Mitra Budi Sentosa, yaitu penanganan hak-hak eks katyawan dilakukan oleh Kurator dan dalam pengawasan Pengadilan Negeri Surabaya. 

“Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Madiun juga melakukan pendampingan dan fasilitasi terhadap eks karyawan PT. Karya Mitra Budi Sentosa melalui kuasa hukumnya yakni Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR),” terangnya. 

Selain itu melalui kuasa hukum SBMR, tanggal 3 April 2024 perihal pemberitahuan penyediaan daftar pembagian tahap I eks karyawan PT. Karya Mitra Budi Sentosa dan permintaan nomor rekening telah dicukupi dan tinggal menunggu pencairan. 

Saat ini juga eks karyawan PT. Karya Mitra Budi Sentosa terakomodir 40 persen  menjadi tenaga kerja di PT. Sintec Indonesia dan akan diakomodir secara bertahap. 

“Pemkab Madiun nantinya akan melakukan pembinaan dan monitoring perusahaan-perusahaan yang sudah ada di Kabupaten Madiun,” tandasnya.

Demikian tanggapan dan penjelasan Eksekutif atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2023. (Ben). 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp