SURABAYA, Jejakjurnalis.id – Pemprov Jawa Timur setiap tahun menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, untuk tahun 2025 ini kembali dilaksanakan berbagai keringanan dalam penyelesaian kewajiban administrasi.
Tak hanya membebaskan denda keterlambatan, Pemprov Jatim juga berlakukan pemutihan juga, lain seperti pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, penghapusan pajak progresif, hingga bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Komponen Pemutihan Pajak Kendaraan ini meliputi :
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Pembebasan ini berlaku untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Artinya, pemilik kendaraan bekas tidak perlu membayar biaya BBN II saat balik nama.
2. Bebas Sanksi Administratif
Denda keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun BBNKB akan dihapuskan, sehingga wajib pajak cukup membayar pokoknya saja.
3. Penghapusan Pajak Progresif
Pajak progresif yang biasanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya juga dihapus selama masa pemutihan berlangsung.
4. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lewat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan dendanya.
Tujuan program ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa beban tambahan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono memastikan dimulai pada bulan Juli -Agustus bersamaan dengan Hari Kemerdekaan di bulan Agustus,” Ujar Adhy di Surabaya, (3/7/2025). Kamis.
Dirinya menambahkan, pemutihan tahap pertama rencananya akan digelar pada akhir Juli 2025. Namun, tidak menutup kemungkinan jadwalnya akan dimajukan agar masyarakat bisa segera memanfaatkannya. Sedangkan untuk tahap kedua, akan digelar pada bulan Oktober 2025. Jadwal ini bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-80 Provinsi Jawa Timur.
Pemutihan Pajak Jatim Tahap 1
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap pertama akan berlangsung mulai bulan Juli hinggal September 2025. Pelaksanaannya bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sehingga diharapkan bisa menjadi kado istimewa dari pemerintah daerah untuk warganya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga memastikan program pemutihan pajak menjadi agenda rutin Pemprov Jatim setiap tahun. Dan, program ini akan digelar dua kali dalam setahun biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama, untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Dan tahap 2 mulai bulan Oktober, November dan Desember dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur. Terang Khofifah.
Informasi dan syarat, lokasi pembayaran, dan mekanisme pemutihan biasanya diumumkan lebih lanjut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim melalui kanal resmi dan kantor Samsat terdekat. (Jo)