JJ Mojokerto | Perhatian bagi masyarakat yang menerima kartu KKS / PKH dan Kartu ATM KKS Wajib disimpan dengan baik jangan sampai diberikan kepada siapapun walau dengan dalih apapun, karena kepemilikan kartu tersebut hak pribadi penerima wajib dan mutlak untuk dimanfaatkan sendiri bukan untuk orang lain.
Hal ini telah ditentukan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terpilih dan sudah diatur kerahasian indentitas yang tersimpan dalam kartu KKS termasuk pin atau paswordnya.
Yang harus dijaga oleh pemilik kartu supaya tidak digunakan oleh orang lain, adalah hal penting dan jangan sampai
dimanfaatkan oleh Oknum Ketua Kelompok/Pendamping PKH maupun perangkat desa dengan dalih untuk mempermudah dan membantu pencairan bansos yang diterima oleh setiap KPM.
Bantuan sosial PKH adalah bantuan untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan untuk kelompok keluarga miskin.
Masyarakat penerima kartu ini sangat beruntung karena tidak semua beruntung mendapatkannya meskipun yang seharusnya mendapatkan PKH tetapi tidak seberuntung penerima.
Maka dari itu bagi mereka yang telah mendapatkan Kartu KKS wajib menyimpan dengan baik dan dipergunakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan.
Dan yang terpenting jangan takut melapor manakala pihak pendamping maupun perangkat desa memaksa meminta kartu kartu KKS / PKH dan Kartu ATM KKS segera lapor Kapala Dinas Sosial maupun ke Aparatur Penegak Hukum (APH) (Jo)






