Polres Mojokerto Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Sewa Mobil Di Rumah Dinas SDN Bening Kecamatan Gondang Kab. Mojokerto

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Penipuan modus sewa mobil di Mojokerto  akhirnya digulung Polres Mojokerto di rumah dinas SDN. Bening Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto yang ditempati Mantan gurunya.

Pelaku HA (37) asal Pacet Selatan, yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan penyewaan kendaraan fiktif, akhirnya dibekuk oleh Tim Jatanras Polres Mojokerto. pada (20/9/24)

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, atas nama Kapolres Mojokerto, dalam pers rilisnya, mengungkapkan penipuan tersebut terjadi antara bulan Maret sampai April 2024. HA memanfaatkan kedekatannya dengan Basuki (54), seorang guru SDN Bening, untuk menyewa beberapa kendaraan milik korban, termasuk mobil Toyota Avanza tahun 2023, Daihatsu Pickup tahun 2022, dan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022.

HA, menawarkan sewa harian sebesar Rp.300 ribu untuk mobil Avanza perhari, Rp.200 ribu untuk mobil pick up perhari, dan Rp.100 ribu untuk motor scoopy perhari, akan tetapi sengetahuan korban kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh tersangka dan laku Rp.55 juta,” Ungkap AKP Nova Indra Pratama di halaman Mapolres Mojokerto, Kamis (26/9/24) sore.

Atas kejadian tersebut, Basuki, mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 400 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto pada tanggal 20 Agustus 2024, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/107/VIII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR.

Tersangka HA, merupakan mantan murid korban saat di sekolah dasar (SD), mendatangi korban dan dengan tujuan untuk menyewa mobil pick up dan Avanza dengan imbalan sewa perhari tersebut akan tetapi mobil tersebut ternyata digadaikan oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban. Jelas AKP Nova.

Barang bukti yang disita polisi berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Daihatsu Pickup, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, lengkap dengan STNK dan kunci kontak.

Tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Jo)

_______________________

Baca juga :

Wanita Warga Ngoro Kabupaten Mojokerto Korban Penipuan Modus Gadai Mobil

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp