KABUPATEN MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Polemik pengadaan kain seragam sekolah di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru setelah Inspektorat Kabupaten Mojokerto menyatakan menemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam proses pengadaan kain seragam di sejumlah SMP Negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan mediasi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) yang berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Selasa (18/8/2026) sore. Mediasi digelar sehari menjelang rencana aksi unjuk rasa damai APPI yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Hasil mediasi menjadi titik penting dalam polemik tersebut. Pemkab Mojokerto memberikan jaminan bahwa selisih uang penjualan kain seragam yang dinilai tidak wajar akan dikembalikan kepada wali murid setelah proses pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan dilaporkan kepada Bupati Mojokerto.
Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan APPI, di antaranya Kasiono, S.Pd., M.Si. selaku Ketua LIPPI Wilayah Jawa Timur, Sumidi, S.Sos. selaku Ketua LP3-NKRI, Tawi selaku Ketua Raksi, Moh. Taufikurohman selaku Pengurus FKI1 Jawa Timur, serta Suwarti selaku Ketua Srikandi.
Sementara jajaran Pemkab Mojokerto diwakili Inspektur Kabupaten Mojokerto Drs. Zaqqi, Kepala Dinas Pendidikan Amsar Azhari Siregar, S.H., M.M., Kepala Bakesbangpol Eddy Taufiq, S.STP., M.KP., serta Irbansus Wastutik Muryati, SP., M.Agr.
Dalam forum tersebut, Kasiono memaparkan rangkaian pengawasan sosial yang dilakukan APPI selama dua bulan terakhir. Ia menjelaskan, keputusan mengajukan aksi unjuk rasa damai ditempuh setelah APPI menilai respons pejabat terkait terhadap surat resmi yang sebelumnya dilayangkan belum memberikan penyelesaian yang diharapkan.
APPI kemudian menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemkab Mojokerto.
Pertama, meminta transparansi audit, termasuk keterbukaan dan penyerahan LHP terkait pengadaan kain seragam SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto.
Kedua, mendesak adanya pengembalian selisih harga kain seragam yang dinilai tidak wajar kepada wali murid melalui instruksi resmi pemerintah daerah.
Ketiga, APPI meminta adanya pembersihan praktik culas, termasuk menolak segala bentuk intimidasi maupun indikasi percobaan suap oleh oknum tertentu yang dikaitkan dengan persoalan pengadaan tersebut.
Inspektur Kabupaten Mojokerto Drs. Zaqqi menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui pengambilan sampel pada lebih dari 10 SMP Negeri dari total 41 lembaga di Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Inspektorat menyatakan menemukan adanya bentuk penyimpangan dan pelanggaran aturan dalam pengadaan kain seragam.
Temuan itu selanjutnya akan dituangkan dalam LHP dan dilaporkan kepada Bupati Mojokerto. Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah tindak lanjut.
Sebagai tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, Inspektorat memberikan jaminan bahwa sekolah wajib mengembalikan selisih uang penjualan kain seragam yang dinilai tidak wajar kepada wali murid.
Pengembalian akan dilakukan setelah hasil audit dalam LHP dilaporkan kepada Bupati Mojokerto.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amsar Azhari Siregar, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses tersebut agar dana pengembalian dapat diterima secara tepat sasaran oleh orang tua atau wali siswa.
Selain persoalan pengembalian uang, Pemkab Mojokerto juga menyampaikan kebijakan baru. Mulai tahun ajaran mendatang, sekolah dilarang menjual kain seragam dalam bentuk apa pun. Pengadaan kebutuhan seragam diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing orang tua atau wali murid.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya kembali persoalan serupa sekaligus memberikan keleluasaan kepada wali murid dalam menentukan kebutuhan seragam anaknya.
Mendapatkan jaminan dan komitmen dari Inspektorat serta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, APPI akhirnya sepakat menunda aksi unjuk rasa damai yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Namun, APPI menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan pembatalan. Pengawasan terhadap pelaksanaan hasil mediasi tetap akan dilakukan, terutama terkait penyelesaian LHP, pengembalian selisih uang kepada wali murid, serta penerapan larangan sekolah menjual kain seragam.
“Kami menghargai iktikad Pemkab Mojokerto yang akhirnya secara terbuka mengakui adanya penyimpangan dan berkomitmen mengembalikan uang para wali murid. Namun kami tegaskan, ini adalah penundaan, bukan pembatalan. Jika jaminan yang diberikan Inspektorat dan Dinas Pendidikan tidak ditepati, APPI akan kembali turun ke jalan menggelar aksi massa dengan kekuatan penuh,” tegas Kasiono, S.Pd., M.Si.
Dengan ditundanya aksi massa, perhatian kini beralih kepada realisasi komitmen pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat, mekanisme pengembalian selisih uang, serta pelaksanaan larangan penjualan kain seragam di sekolah akan menjadi indikator utama keseriusan Pemkab Mojokerto dalam menyelesaikan polemik tersebut.
Bagi APPI, ruang mediasi telah membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk membuktikan komitmennya. Namun, penyelesaian sesungguhnya baru akan terlihat ketika hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dan hak wali murid benar-benar dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. (Jo)