JJ Mojokerto | Sebagai kontinuitas dalam upaya Penegakan Perda No. 3. Tahun 2000 tentang kebersihan ketertiban di Kabupaten Mojokerto, Kasi Trantip dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Hari Senin mulai pukul 11.00 siang, tanggal 08/11/2021 sampai dengan tanggal 22/11/2021 hampir dua minggu akan bertindak, kali ini yang menjadi sasaran adalah warung di seputaran kawasan sepanjang Pasar Sawahan sampai toko roti di sepanjang jalan, kata Moh Rofi komandan Satpol PP.

Sebelum mengambil tindakan tegas terhadap warung – warung di seputaran jalan raya Bangsal Kasi Trantib dan Satpol PP terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kades dan Camat setempat” ungkap Rofi.
Warung warung di berikan tenggang waktu, harus dibersihkan sendiri dan instruksi harus di taati serta di patuhi oleh pemilik warung.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak melarang masyarakat maupun pendatang untuk mencari nafkah asal tidak di pinggir jalan raya, lahan yang dipakai berjualan harus jelas peruntukannya dan jangan asal membangun tanpa mengindahkan setetika, apalagi untuk usaha warung maupun usaha yang lainnya, apalagi di jalan raya Bangsal merupakan jalur padat ditambah lagi ada Pasar Sawahan .(heni)






