Penanganan Perkara Penyidik Polres Jombang Lambat, LPHM Pandawa Tunjuk Kuasa Hukum

Jombang, Jejakjurnalis.id -Cucuk Wahyu Riyanto ketua LSM LPHM Pandawa selaku pelapor dugaan penyelewengan dana Bumdes Desa Jatigedong Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, mulai senin 20 Februari 2023 resmi menunjuk Beny Hendro Yulianto SH. dan Rekan sebagai kuasa hukum

Cucuk mengungkapkan, pihaknya menunjuk Beny Hendro Yulianto sebagai penasihat hukum untuk mendampingi proses penanganan pengaduannya di Mapolres Jombang yang selama ini terkesan jalan di tempat. Sebab laporan yang sudah hampir 2 tahun tersebut hanya menghasilkan 11 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Bahkan meski sudah berganti 3 kali Kasatreskrim mulai era AKP Teguh, AKP Giadi dan saat ini AKP Aldo belum pernah ada gelar perkara sama sekali.

Padahal pihak inspektorat Pemkab Jombang yang dimintai bantuan untuk mengaudit dugaan penyelewengan pengeluaran dana bumdes sebesar 588 juta, sudah menyerahkan hasil audit dan ekspos pada Kanit Tipikor Ipda Sugiarto pada pertengahan Januari 2023 lalu.

“Ada apa dengan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jombang? Padahal saya sudah berulangkali menanyakan lewat whatsapp (WA) maupun lewat telepon,” keluh Cucuk.

Sementara itu, saat ditemui di kantornya, Advokat Beny Hendro Yulianto membenarkan sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum Cucuk Wahyu Riyanto dalam pendampingan hukum perkara yang dimaksud. Beny menambahkan, ia ditunjuk menjadi pengacara Ketua LPHM PANDAWA ini per 20 Februari 2023.

“Iya benar, saya ditunjuk sebagai kuasa hukum saudara Cucuk per 20 Februari 2023 kemarin,” kata Beny saat dihubungi sejumlah media pada selasa siang (21-2-2023)

Beny mengatakan, penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum bertujuan untuk memberikan bantuan hukum pelaporan kliennya di Mapolres Jombang terkait dugaan penyelewengan dana Bumdes Desa Jatigedong yang dinilai jalan di tempat sejak tahun 2021 lalu.

“Menurut keterangan saudara Cucuk, pengaduannya terkait dugaan penyelewengan dana Bumdes Desa Jatigedong Ploso di Mapolres Jombang masih dalam tahap proses penyelidikan sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 ini. Namun proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jombang terhadap pengaduan klien kami ini tidak menunjukkan progres yang signifikan. Padahal hal ini penting guna mengungkap oknum-oknum yang bermain dalam dugaan penyelewengan dana Bumdes di desa Jatigedong,” tutur Beny.

Sebagai langkah awal, Beny mengungkapkan sudah melayangkan Surat perihal Permohonan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) khusus pada Kasatreskrim Polres Jombang yang baru, Yakni AKP Aldo Febrianto.

Untuk keperluan tersebut hari ini Selasa 21 Februari 2023, Beny melayangkan Surat perihal Permohonan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Kasat Reskrim Polres Jombang terkait pengaduan LPHM Pandawa.

“Dan sangat disayangkan terakhir SP2HP yang dikirim penyidik tipidkor pada Bulan April tahun 2022 lalu dan sampai sekarang belum ada perkembangan,” ungkap Beny.

Beny menyesalkan kelambanan proses penanganan pengaduan kliennya tersebut di Mapolres Jombang.

“Padahal laporan sudah berjalan cukup lama, sampai tiga kali pergantian Kasat Reskrim lho. Ada apa ini dengan Tipidkor Polres Jombang?” urai Beny sambil menunjukkan 11 SP2HP.

Beny berharap pihak Kepolisian Resort Jombang segera meningkatkan proses penyelidikan laporan LPHM Pandawa ini ke tahap penyidikan jika memang ditemukan syarat unsur pidana penyelewengan dana Bumdes di desa Jatigedong.

“Jangan sampai terjadi preseden buruk karena kelambanan dalam penanganan perkara. Dalam kasus Bumdes Jatigedong ini sudah berganti dua Kanit Tipidkor mulai dari Ipda Yuger hingga Ipda Sugiarto,” pungkas Beny. (Dit)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp