MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus berupaya untuk mengoptimalkan pembangunan pada segala bidang. Kali ini, dengan menggandeng Badan Bank Tanah, para jajaran kepemerintahan di bawah naungan Bupati Muhammad Albarraa itu tengah mengusahakan hak pengelolaan atas tanah terlantar yang tersimpan pada Badan Bank Tanah sebagai tanah negara dan acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama digelar pada Jumat, (24/4) pagi.
Bupati Muhammad Albarraa, melalui sesinya menjelaskan lebih lanjut bahwa penandatanganan dengan Bank Tanah bertujuan supaya status kepemilikan dan penggunaan tanah terlantar yang dimaksud agar memiliki dasar hukum yang jelas dan pasti.
“Tujuan kesepakatan bersama ini adalah mewujudkan kerja sama secara optimal, dan komprehensif dalam bidang pertanahan, serta mengatur kewenangan para pihak guna mewujudkan kepastian hukum penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah negara,” jelas Bupati Mojokerto pada acara yang digelar di Smartroom Satya Bina Karya (SBK) itu.
Figur yang akrab disapa Gus Bupati tersebut, juga mengatakan bahwa tanah terlantar yang rencananya akan dikelola oleh Pemkab Mojokerto adalah dua bidang tanah di Desa Kepuhanyar dan Desa Gebangmalang Kecamatan Mojoanyar. Tentunya seperti yang dijelaskan di awal, tujuan pengelolaan tanah terlantar adalah demi mengoptimalkan pembangunan daerah, khususnya pada hal pelayanan masyarakat.
“Besar harapan kami dapat diberikan hak pengelolaan tanah atas tanah terlantar yang tersimpan di bank tanah yang berlokasi di desa Kepuhanyar dan desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, pengelolaan tanah dimaksud untuk pelayanan publik dan pengembangan wilayah,” gamblangnya.
Searah dengan pandangan Gus Bupati, Hakiki Sudrajat Plt. (Pelaksana tugas) Kepala Pelaksana Badan Bank Tanah, turut berharap agar sinergitas yang telah dijalin antara Pemkab Mojokerto dan Badan Bank Tanah ini bisa berjalan dengan baik. Ia juga mengatakan pandangannya agar sinergitas yang disepakati oleh kedua pihak bisa benar-benar memberikan dampak yang baik pula bagi masyarakat Bumi Majapahit.
“Saya berharap kerja sama ini dapat dilaksanakan secara efektif dengan koordinasi yang baik dan komitmen yang kuat sehingga mampu menghasilkan pengelolaan tanah yang lebih produktif dan memberikan manfaat yang nyata bagi Kabupaten Mojokerto,” ucap Hakiki Sudrajat.
Adapun Penandatanganan Kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dan Bank Tanah membuahkan 9 (sembilan) komitmen kerja sama. Secara ringkas dapat diketahui bahwa ruang lingkup kesepakatan ini mencakup inventarisasi, perencanaan, dan optimalisasi potensi tanah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Hal ini untuk menjamin pengamanan aset negara, yang difokuskan pada penyusunan rencana pengelolaan bagi kepentingan umum, pembangunan ekonomi, serta reforma agraria melalui koordinasi teknis dan peningkatan kapasitas SDM. (Jo)






