Pemkab Mojokerto Dorong Percepatan Penyerahan PSU Perumahan

Redaksi
By Redaksi
9 Views
3 Min Read

KABUPATEN MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan fasilitas perumahan memiliki kejelasan status, pengelolaan, serta pemeliharaan yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Desk Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026, Selasa, (11/8) di Hotel Aston Mojokerto.

Rizal mengatakan, perkembangan pembangunan perumahan di Kabupaten Mojokerto seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak harus diikuti dengan penyediaan PSU yang memadai dan berkualitas.

“Penyediaan dan penyerahan PSU bukanlah pilihan bagi pengembang, melainkan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tanggung jawab pengembang tidak berhenti setelah unit rumah terjual kepada masyarakat. Pengembang juga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi PSU serta menyelesaikan proses penyerahannya kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, kejelasan status PSU penting agar fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, fasilitas umum, maupun utilitas lainnya tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Berdasarkan data tahun 2026, terdapat 229 perumahan di Kabupaten Mojokerto. Dari jumlah tersebut, sebanyak 165 perumahan belum menyerahkan PSU, sementara 64 perumahan telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Rizal menyebut, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penyerahan PSU.

“Dengan adanya regulasi baru tersebut, saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten, serta melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan tata kelola daerah yang berkaitan dengan PSU,” ujarnya.

Rizal juga mendorong para pengembang yang PSU-nya telah memenuhi persyaratan agar segera mengajukan proses penyerahan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara bagi pengembang yang masih menghadapi persoalan administrasi, legalitas, sertifikat, kesesuaian siteplan, maupun kondisi fisik PSU, diminta segera menyampaikannya dalam forum desk untuk diinventarisasi dan dicarikan penyelesaian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Selain mempercepat proses penyerahan, Pemkab Mojokerto juga mendorong inventarisasi secara menyeluruh terhadap kondisi PSU perumahan, mulai dari perumahan yang telah menyerahkan PSU, sedang dalam proses penyerahan, hingga yang belum melaksanakan kewajibannya.

“Kita perlu melakukan inventarisasi secara menyeluruh. Jangan sampai terdapat PSU yang sudah lama dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi statusnya tidak jelas, belum diserahkan, tidak terpelihara, atau justru menjadi sumber permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.

Rizal berharap kegiatan sosialisasi dan desk tersebut menghasilkan tindak lanjut yang jelas, target yang terukur, serta komitmen waktu penyelesaian dari masing-masing pengembang yang masih memiliki kewajiban penyerahan PSU.

“Pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan kawasan perumahan berkembang secara tertib, layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Jo)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *