Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo, menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol senilai Rp 19,3 Miliar hasil sitaan periode Januari hingga Mei 2026, Kamis (21/5) pagi di Pelataran Pemkab Mojokerto Jalan A. Yani 16 Kota Mojokerto.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Mojokerto Muhammad AlBarra dan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian,
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur Dudung Rufi Hendratna, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, perwakilan Forkopimda serta perwakilan Satpol PP dari beberapa daerah pengawasan bea cukai.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, rokok dan MMEA ilegal ini disita dari wilayah dalam pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, seperti Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. Sebanyak 240.000 batang rokok telah mendapatkan persetujuan dimusnahkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, sementara sisanya menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pencapaian ini hasil kerja bersama antara bea cukai dan pemerintah daerah dan barang tersebut disita dari produsen, distributor, hingga pedagang dan modus pelanggaran yang temukan meliputi penggunaan pita cukai palsu, produk yang tidak dilekati pita cukai, salah personalisasi dan salah peruntukan. Ujarnya.

Ditempat yang sama, Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menekankan pentingnya kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal dan berharap masyarakat lebih memahami UU Cukai agar peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir, sehingga pendapatan cukai dan pajak rokok legal bisa meningkatkan pendapatan APBN dan kami akan terus mendukung langkah-langkah ini karena rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat.

Pemkab Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo berkomitmen untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Mojokerto dan memastikan bahwa hingga saat ini belum ada produsen rokok ilegal yang terdeteksi di wilayahnya, kita terus berupaya bekerja sama dengan Bea Cukai dan penegak hukum (Gempur Rokok Ilegal). Kalau (produsen rokok ilegal) di Mojokerto belum pernah dan semoga tidak ada. Tegas Bupati Barraa.

Diketahui jumlah barang yang akan dimusnahkan terdiri dari 13.693.164 batang rokok tanpa cukai dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang ini merupakan hasil sitaan selama Januari hingga April 2025.

Pemusnahannya diawali oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, bersama Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Dudung Rufi Hendratna. Sedangkan, untuk pemusnahan secara keseluruhan dilakukan dengan cara dibakar di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Desa Lakardowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. (Jo Adv)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *