Pemdes Wonoploso Diduga Pengaruhi Warga untuk Kuasai Tanah Milik Pardi Pak Sunar Menjadi Fasum

JJ Mojokerto | Nasib Pardi Pak Sunar pria usia 108 warga Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto dalam memperjuangkan tanah sertifikat hak miliknya semakin tidak jelas, pihak pemerintahan desa Wonoploso yang dituding mencaplok tanah milik Pardi seluas 3889 M2 bertahun tahun bukannya mencarikan jalan keluar atau solusi terbaik bagi warganya yang mencari keadilan, namun malah terkesan dianggap angin lalu, namun tidak dapat membuktikan bahwa lahan milik Pardi adalah milik pemerintah desa wonoploso.

Hal ini dibuktikan oleh Pemerintah Desa Wonoploso, Minggu 16 Januari 2022 pukul 06.00 wib. ratusan warga dikerahkan oleh pemerintah desa wonoploso untuk melakukan kerja bhakti dengan dalil mempertahanan aset desa yang sudah dimanfaatkan menjadi lapangan olah raga, padahal beberapa waktu yang lalu pemerintah desa Wonoploso diklarifikasi terkait kepemilikan hak atas tanah dimaksud tidak satupun perangkat desa yang dapat menjawab.

Sedikit mengkupas perjuangan Pardi Pak Sunar pria sepuh yang didampingi Farkan anggota Lembaga Bantuan Hukum Pembela Rakyat Negeri (LBH-PRN) yang hendak mengklarifikasi terkait hak kepemilikan lahan yang diklaim milik Pardi.

Hal ini berawal dari Pardi Pak Sunar yang hendak menjual lahan miliknya untuk biaya hidup. Pardi lantas mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kabupaten Mojokerto. Untuk menjual tanah tersebut ia harus menuntaskan pembayaran pajak tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) no 141.

Namun permohonan tersebut ditolak pihak Bapenda nelalui surat no 973/5304/416-202.2/2021 Kepala Bapenda Mardiasih menyatakan bahwa berdasarkan surat Kades Wonoploso No 141/237/416-302.11/2021 perihal surat permohonan penolakan pengajuan POB menjelaskan tanah yang dimohonkan adalah fasilitas umum lapangan desa Wonoploso.

Menurut Pardi, sekitar 30 tahun yang lalu dirinya telah meminjamkaan tanah miliknya untuk Fasum desa Wonoploso, dan Pardi tidak pernah menghibahkan dan atau tukar guling dengan pihak Pemerintah Desa Wonoploso, namun betapa kagetnya disaat dirinya ingin menyambung hidup dengan menjual tanah miliknya malah tanahnya telah diakui milik Pemerintah Desa Wonoploso.

Sementara polemik semakin memanas belum diketahui ujung pangkalnya dan kepala desa Wonoploso juga terkesan sulit ditemui, ramai di grup whatsapp PKH seruan dan ajakan dari pemilik nomor 08560856XXXX yang sempalan seruannya ” diduga Bu Kades mewajibkan ibu-ibu hadir ” dan seruan yang kedua ” untuk mempertahankan tanah lapangan Wonoploso dengan cara kerja bakti. ” Hal ini juga disampaikan oleh salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya ” kerja bakti ini atas perintah Bu Kades yang diumumkan pada grub whatsApp ibu-ibu penerima PKH”

Dikesempatan yang berbeda awak media sempat menghubungi Samsul, S.H. selaku Pembina LBH-PRN merasa prihatin dengan polemik yang terjadi di desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, pasalnya dalam perkara ini mestinya pemerintah desa khususnya Kepala Desa Wonoploso lebih bijak dalam menyelesaikan masalah ini dengan melakukan mediasi yang baik dan saling menunjukkan berkas-berkas yang dapat menguatkan hak kemilikan lahan, sebab apapun itu bentuknya apabila kedua belah pihak tidak saling memahami semua akan berdampak ke proses hukum.

Masih kata Samsul yang menyinggung bahwa berdasarkan UU 2/2012, pengadaan tanah itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan UU 2/2012 dan peraturan terkait lainnya di antaranya, tahapan konsultasi publik dan tahapan pemberian ganti kerugian.

Pasal 41 ayat (2) UU 2/2012 pun menegaskan bahwa kewajiban melakukan pelepasan hak dan penyerahan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional, dilaksanakan pada saat pemberian ganti kerugian, dan apabila semua itu tidak dilalui dapat dipastikan dapat terjerat di pasal penyalahgunan wewenang dan dapat juga diperluas kepada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) Pungkas Samsul. S.H. (Hen)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp