Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak Pelajar SD Di Desa Perning Diganjar 10 Tahun Penjara

Redaksi
By Redaksi
396 Views
2 Min Read

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Tuntas sudah perkara Persetubuhan dan Pencabulan yang dilakukan oleh pelaku FN dengan korban (Bunga) seorang pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Perning Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur

FN adalah anak dari seorang tokoh masyarakat yang berdinas di Pemerintahan Desa di wilayah Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

Semua Fraksi dan Tim Gabungan DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Raperda Menjadi Perda Tahun Anggaran 2024

Nizar Zain, perwakilan dari Pengacara korban, mengatakan “dalam sidang tersebut pihak pelaku didampingi pengacaranya, serta orang tua pelaku, sedangkan
dari pihak korban dihadiri oleh saya sendiri Nizar Zain perwakilan pengacara dari Yogy David & Rekan.” Ujarnya.


Adapun pelaksanaan sidang dilaksanakan pada Kamis, (8/8/2024) sekitar pukul 14.47 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto Jalan RA. Basuni 11 Sooko Kabupaten Mojokerto

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur Terkesan Tutup Mata Terhadap Longsornya Sungai Brantas Di Rolak Songo

Masih Nizar, Atas perbuatan pelaku tersebut, Hakim Ketua memberikan pertimbangan sebagai berikut: Pertama, pasal 81 Ayat 1 jo pasal 76 D atau kedua, pasal 81 Ayat 2 atau ketiga, pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan akhirnya Hakim Ketua membacakan dan memvonis dakwaan kedua yakni pasal 81 Ayat 2, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 100 Juta rupiah, Subsider kurangan 3 bulan. Jelas Nizar.

Sampai berita ini dipubliskan, pihak pelaku belum ada informasi akan melakukan banding. (Jo)

_______________________

Baca juga berita sebelumnya : https://jejakjurnalis.id/sidang-penc4bul4n-anak-di-bawah-umur-di-desa-parengan-kecamatan-jetis-pelaku-mengakui/

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *