Jakarta, Jejakjurnalis.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permdalam dalamnya pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalami persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Dengan demikian, dimungkinkan Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Pilpres 2024, setelah ada penetapan MK dan KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, mengatakan
KPU akan melakukan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024, pukul 10.00 WIB, dan penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Ujarnya. (***)