Malang, Jejak jurnalis.id- Aparat Kepolisian Resor Malang berhasil mengamankan SH (67), mantan Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
SH diamankan terkait dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan tersangka SH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi saat ia menjabat sebagai Kades Wadung, Pakisaji, pada tahun 2019 hingga 2021.
“Atas perbuat tersangka, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.’ Ujar Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (16/5/2024).
Dia juga menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara membuat laporan belanja fiktif dana desa, sehingga negara mengalami kerugian total sebesar Rp 646.224.639,62 dari anggaran qtahun 2029, 2021, dan tahun 2021 yang bersumber dari dana APBN.
“Kerugian negara tersebut diketahui setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Malang.” Jelasnya,
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti satu bundel Salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel Salinan dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.
“Penggunaan RAPB Desa Wadung tahun 2019-2021, diduga tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,.” Jelasnya lagi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) Wadung.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan audit dari Inspektorat Kabupaten Malang.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka kerap membuat proyek-proyek fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Beberapa proyek tersebut diantaranya Pembangunan gazebo, pembelian kipas angin, meja rapat, hingga perbaikan mesin molen.
“Berawal laporan dari masyarakat, kemudian kami laksanakan penyelidikan, klarifikasi, lanjut kami naikkan ke tingkat penyidikan serta meminta pemeriksaan audit dari Inspektorat.” Ungkap Kasatreskrim AKP Gandha.
AKP Gandha menyebut, pihaknya masih terus menelusuri kemana aliran dana yang disalahgunakan tersebut, dugaan sementara adalah untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.
“Sampai dengan saat ini kami masih lakukan tracing penelusuran aset-aset yang kami indikasikan menggunakan uang yang dikorupsi tersebut.” Ujarnya.
“Atas perbuatannya, tersebut tersangka akan dikenakan Pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara,” Pungkasnya. (Jo)






