Mojokerto, Jejakjurnalis.id – MM warga Kecamatan Puri ini Kabupaten Mojokerto Pelaku pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba dengan perputaran uang sebesar Rp. 2.5 Miliar yang dirupakan aset bergerak, yakni kendaraan mobil dan motor.
Atas kejadian tersebut, Polresta Mojokerto dalam hal ini Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap pelaku tersebut.
Kombespol Robert Da Costa,
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, yang didampingi Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel Somanosa SIK dan AKP Suparlan Satresnarkoba Polres Mojokerto dalam pers rilisnya mengatakan “pelaku adalah MM warga Kecamatan Puri yang baru keluar dari Lapas bulan Agustus 2024 dan ditangkap dalam perkara narkotika bulan Oktober 2024, di Polresta Mojokerto Jalan Bhayangkara, No. 25
Senen, (18/11/2024). Siang.
Dalam transaksi tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500.000.000; (milliar rupiah) setiap bulan, dan dirupakan aset bergerak, yakni kendaraan roda empat dan roda 2. Terang Kombespol Robert Da Costa. Ujarnya.
Tersangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal perkara Narkotika, Pasal 3, pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal tersebut menyebutkan Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika, dapat dituntut paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milliar rupiah). Jelas Da Costa.
Kombespol Robert Da Costa, barang bukti yang disita polisi adalah :
1 unit Mobil Mitsubishi Xpander beserta Kunci, STNK dan BPKB. 1 unit Mobil Honda Brio warna merah beserta Kunci, STNK dan BPKB, 1 unit Mobil Mitsubishi L 300 warna hitam beserta Kunci, STNK dan BPKB, 1 unit Mobil Daihatsu Feroza, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna merah beserta Kunci, STNK dan BPKB, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja wama merah beserta kunci dan STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Custom,
Uang tunai sejumlah Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah), 1 (satu) ATM BCA Tahapan Xpresi BCA, dan sabu Golongan I dengan berat Bruto 1,16 Gram. Pungkas. (Jo)






