Kronologi SPPG Gedeg: Operasional Dekat Kandang Ayam, Kepemilikan Anggota DPRD, Hingga Sorotan Standar Keamanan Pangan

Redaksi
By Redaksi
5 Min Read

KABUPATEN MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Polemik keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru. Fasilitas yang mendukung program Badan Gizi Nasional (BGN) melalui skema Makan Bergizi Gratis (MBG) itu disebut beroperasi berdekatan dengan kandang ayam dan dimiliki oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

Pengakuan Korwil BGN 

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Mojokerto, Rosi Dian Prasetyo, tidak menampik dua fakta tersebut. Saat dikonfirmasi Rabu, 18 Februari 2026, ia membenarkan bahwa dapur SPPG berada berdekatan dengan kandang ayam dan dimiliki anggota dewan aktif.
“Iya, saya sudah mengetahuinya, dan memang benar dimiliki oleh anggota dewan. Namun hal tersebut bukan menjadi sesuatu yang istimewa bagi kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, dapur tersebut telah mendapat atensi dari pusat, sebagaimana kasus SPPG di Ponorogo yang sempat menjadi sorotan karena berada satu bangunan dengan peternakan sarang burung walet.

“Sudah kita peringatkan. Sudah kami tegur juga. Tinggal pilih SPPG-nya yang pindah atau kandangnya yang pindah. Pilihannya hanya itu,” tegasnya.

Dinkes: SLHS Belum Terbit 

Di sisi lain, isu yang berkembang menyebutkan bahwa dapur tersebut telah mengantongi izin legalitas lengkap. Namun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dyan Anggrahini Sulistyowati, menyampaikan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) justru belum diterbitkan.

“Kami sudah ke lokasi dan memberikan peringatan maupun catatan pada pemilik SPPG. Saat ini SLHS belum terbit. Ada dua catatan agar nantinya SLHS bisa terbit: kandang ayam pindah atau SPPG-nya pindah. Selama itu belum, kami tidak akan memberikan rekomendasi SLHS,” jelasnya.

Pernyataan ini mempertegas bahwa secara administratif, fasilitas tersebut masih dalam tahap pembenahan dan belum memenuhi seluruh persyaratan higiene sanitasi.

Pernah Disorot DPRD

Sorotan terhadap SPPG di Kabupaten Mojokerto sebenarnya bukan kali pertama muncul. Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto sebelumnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BGN dan Satgas MBG Pemkab Mojokerto pada Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan menyoroti masih adanya SPPG yang beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap serta dokumentasi teknis sesuai standar hukum dan kesehatan lingkungan. Isu pengawasan dan legalitas menjadi perhatian utama dalam pembahasan tersebut.

Standar Nasional Tidak Bisa Diabaikan 

BGN sendiri menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi pedoman nasional higiene dan sanitasi guna menjamin kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat MBG, mulai dari anak sekolah, ibu hamil, hingga balita.

Ketentuan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 52.2 Tahun 2025 tentang Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG. Regulasi ini mengatur standar keamanan pangan secara ketat, meliputi :
• Kelayakan lokasi produksi
• Standar higiene dan sanitasi
• Sistem pengendalian risiko kontaminasi
• Sertifikasi sebelum operasional permanen

Dalam konteks itu, kedekatan dapur produksi dengan kandang ayam menjadi isu manajemen risiko yang tidak bisa dipandang sekadar persoalan jarak 25 meter, melainkan potensi paparan kontaminasi biologis yang harus dikaji secara ilmiah.

Isu Kepemilikan dan Potensi Konflik Kepentingan

Kepemilikan fasilitas oleh anggota DPRD turut memunculkan pertanyaan publik mengenai potensi konflik kepentingan. Secara normatif, pejabat publik tidak dilarang memiliki usaha. Namun dalam program berbasis anggaran negara, transparansi proses penunjukan mitra menjadi krusial.

Skema umum alur anggaran MBG meliputi :
• Penetapan mitra/pengelola SPPG
• Verifikasi kelayakan fasilitas
• Penandatanganan kerja sama
• Pencairan dana operasional berbasis jumlah penerima manfaat
• Monitoring dan evaluasi berkala

Pertanyaan yang berkembang di ruang publik antara lain :
• Apakah verifikasi dilakukan sebelum operasional?
• Apakah ada uji kelayakan independen?
• Siapa yang melakukan audit dan pengawasan berkala?

Tanpa penjelasan terbuka, ruang spekulasi akan terus melebar dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap program MBG.

Permintaan klarifikasi telah diajukan kepada Dinas Kesehatan, DPRD Kabupaten Mojokerto, serta BGN pusat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait status final sertifikasi dan kajian kelayakan lokasi. Publik kini menunggu penjelasan transparan dari pemerintah daerah maupun pihak pengelola.

Polemik SPPG Gedeg bukan semata soal lokasi berdampingan dengan kandang ayam. Ia menyentuh tiga aspek mendasar: standar keamanan pangan, tata kelola anggaran negara, dan integritas pejabat publik.

Dalam program yang menyasar kelompok rentan seperti anak sekolah, ibu hamil, dan balita, kepastian bahwa setiap makanan diproduksi sesuai standar nasional dan bebas risiko kontaminasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan keharusan mutlak. (RDM)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *