MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Menindaklanjuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto pada tanggal 25/6/2025, maka DPRD Kabupaten Mojokerto melanjutkan rapat paripurnanya tentang Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto Terhadap Rancangan Kabljakan Umum APBD (perubah KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggeran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Gedung Graha Whicesa 35 Sooko Kabupaten Mojokerto, Senen (7/7).
Paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Khoirul Amin. Tanpak hadir dalam paripurna itu adalah Bupati Mojokerto Muhammad Ali Barra dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Oktavian, tiga wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, FORKOPIMDA, Sekdakab, para OPD se Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu Agus Fauzan membacakan hasil keputusan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto, menyampaikan “bahwa OPD yang berkenaan dengan anggaran dan pengawasan diwajibkan untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.” Ucapnya.”
Diakhir paripurna ini, dilakukan penandatangan oleh Bupati Mojokerto dan pimpinan DRPD Kabupaten Mojokerto tentang kesepakatan bersama atas rancangan perubahan kebijakan umum APBD (Perubahan KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2025. (Jo)






