Kejagung Ungkap 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Vonis Dibatalkan dan Diganti 5 Tahun Penjara

Surabaya, Jejakjurnalis.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pers Rilis pada Kamis (24/10) siang, menjelaskan kegiatan Kejagung terhadap penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dibatalkan.

Bahwa sebagaimana telah kita ketahui bersama, kemarin pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, telah terjadi penggeledahan dan penyitaan oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI di beberapa tempat di Surabaya terkait dengan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi penanganan perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya.

Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap tiga orang oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp