KOTA MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Polresta Mojokerto melakukan penyerahan tiga motor yang hilang pada Oktober 2026 yang lalu kepada pemiliknya oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Dody Munandar, S.I.K., Senen (2/11) di Pelataran Polresta Mojokerto.
Pengembalian motor tersebut, disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar merupakan hasil kerja keras Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.
Laporan Masyarakat tersebut pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari.
Pencurian berikutnya terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Dan ketiga terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun Jatikumpul RT 001/RW 003, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sepeda motor milik korban diketahui hilang saat diparkir di teras rumah.
Atas laporan para korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Keempat pelaku diamankan masing-masing berinisial Adiyanto (48), Faroid (34) keduanya asal Madurai, Mokhamad Zainudin (34), asal Jember dan Muhammad Rahman Alfarizi (21) asal Desa Temenan Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Adiyanto dan Faroid mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan sehari-hari.
Dalam menjalankan aksinya, Adiyanto, Faroid, dan Mokhamad Zainudin diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang sepeda motor. Kendaraan yang berhasil dibawa kabur tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Madura.
Adapun Muhammad Rahman Alfarizi diduga menggunakan cara berbeda. Pelaku terlebih dahulu berkenalan dengan korban, kemudian memanfaatkan situasi ketika korban lengah untuk mengambil sepeda motor tanpa izin pemiliknya.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti. Tiga unit di antaranya merupakan kendaraan milik korban, sedangkan dua unit lainnya merupakan kendaraan yang digunakan para pelaku.
Adapun tiga kendaraan yang berhasil dikembalikan kepada pemiliknya yakni:
1. Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam, nomor polisi S-2051-TQ.
2. Honda Vario 125 tahun 2026 warna hitam, nomor polisi S-4931-ODI.
3. Honda Supra tahun 2008 warna hitam merah, nomor polisi S-2618-SM.
Selain kendaraan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya kunci T, fotokopi STNK, helm, jaket, pakaian, celana, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
AKBP Dody Munandar menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, serta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
“Saya berharap masyarakat lebih waspada dan tidak lengah, karena kesempatan bisa muncul di mana saja. Pelaku kejahatan bisa berada di sekitar kita. Ketika kita memberikan kesempatan, hal itu bisa membuka peluang terjadinya tindak kriminal,” tegas AKBP Dody Munandar.
Kapolres mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing, tegasnya.
Diakhir pers rilisnya, Polres Mojokerto Kota mengembalikan ketiga kendaraan tersebut kepada pemiliknya secara simbolis oleh Kapolres AKBP Dody Munandar kepada para korban. (Jo)