JJ Mojokerto | Lokasi galian C di desa Ngastemi Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto Jawa Timur dekat dengan Tanah Kas Desa (TKD) Ngastemi, terkesan samar dan dapat dipastikan tidak mengantongi ijin pertambangan. 28/3/22.
Hal ini jelas dengan tidak adanya papan perizinan dan tak terlihat pegawai Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) di lokasi pertambangan layaknya tambang yang ada ijinnya.
Tampak pemandangan truk berjajar antri menunggu muatan Pasir yang dikeruk exskavator atau Bego di lokasi pertambangan tanpa rasa takut dan kawatir adanya operasi dari APH.
Dari data yang didapat oleh redaksi diketahui bahwa galian C di desa Ngastemi kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto beroperasi sudah cukup lama dan terkesan aman tidak tersentuh hukum, apakah galian ini yang dulunya terdapat sengketa TKD yang dibeli pengusaha galian asal Pasuruan terus beralih kepada oknum anggota, atau bukan itu, pihak redaksi tetap akan kupas tuntas.
Lebih parahnya lagi, untuk memperoleh hak jawab dari Kepala Desa Ngastemi, Redaksi mencoba sambung komunikasi dengan Kades Ngastemi melalui aplikasi whatsapp, sayangnya hanya mendapat jawaban ” tidak tau dan silahkan tanya pada cak Wr”
“” Aku gak tau ngurus2i ngunu2 iku ” sambung whatsapp mantan perangkat desa Ngastemi.
Menanggapi hal ini Samsul, S.H. aktivis asal Mojokerto sangat prihatin dengan ulah para penambang galian C yang jelas-jelas tidak bertanggungjawab, siapapun itu baik orang sipil atau oknum APH yang terlibat dalam usaha Galian di Ngastemi, sama sekali tidak memiliki empati terhadap lingkungan hidup bahkan dapat dibilang perusak lingkungan hidup.
“Tidak ada manusia dimuka bumi ini yang kebal hukum, apalagi perusak lingkungan hidup kita lihat saja nanti” ketus Samsul.

Pemandangan menakutkan di galian c desa Ngastemi yang dibiarkan beroperasi
Catatan :
Bahwa pada Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki lima kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
Banyak masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum khususnya wilayah Kabupaten Mojokerto agar tidak tebang pilih dalam penyikapan kasus seperti halnya penambangan liar atau tanpa ijin seperti di Ngastemi ini. (Bejo)






