MALANG, Jejak Jurnalis.id – Penutupan aktivitas tambang galian C di Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, yang dilakukan jajaran Polres Batu sejak 20 Mei 2026, kini menuai perhatian publik.
Di tengah proses penutupan tersebut, muncul dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Sukosari berinisial UMN dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kepada awak media bahwa hasil dari aktivitas pertambangan diduga turut mengalir kepada oknum kepala desa. Menurut keterangan warga, setiap truk yang keluar masuk lokasi tambang disebut dimintai uang sebesar Rp10 ribu per rit.
“Yang memberikan uang itu pekerja tambang berinisial BDI. Setiap truk keluar masuk dimintai uang,” ujar sumber kepada awak media.
Warga tersebut juga menyebut alasan pungutan itu dikaitkan dengan kondisi jalan yang dilintasi kendaraan tambang. Menurutnya, oknum kepala desa berdalih bahwa jalan tersebut mengalami kerusakan akibat aktivitas truk tambang, sementara pembangunan jalan sebelumnya disebut dilakukan oleh pihak kepala desa.
Padahal, jalan yang sering dilalui kendaraan tambang tersebut merupakan jalan umum desa yang digunakan masyarakat secara bebas. Jalan umum tidak boleh dijadikan alasan untuk menarik pungutan pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.
Apalagi jika pungutan dilakukan secara per rit terhadap kendaraan yang melintas, maka hal tersebut berpotensi menjadi praktik penyalahgunaan jabatan dan pungutan liar berkedok kompensasi jalan rusak.
Secara kritis, apabila benar seorang kepala desa menerima uang dari aktivitas tambang galian C dengan mengatasnamakan kerusakan jalan demi keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai “uang sukarela” ataupun bentuk kepedulian terhadap infrastruktur desa.
Praktik semacam ini justru memunculkan dugaan adanya relasi transaksional antara penguasa wilayah dengan aktivitas tambang yang sedang menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Lebih keras lagi, jika benar uang hasil tambang mengalir ke kantong pribadi oknum pejabat desa, maka jabatan kepala desa telah berubah fungsi bukan lagi sebagai pelayan masyarakat, melainkan diduga menjadi alat untuk mengambil keuntungan dari aktivitas yang merugikan lingkungan dan fasilitas umum.
Dalih perbaikan jalan tidak dapat dijadikan pembenaran apabila uang tersebut tidak masuk kas desa, tidak melalui musyawarah, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Dalam perspektif hukum, kepala desa adalah pejabat publik yang terikat aturan etik dan pidana. Penerimaan uang karena pengaruh jabatan, terlebih dilakukan secara terus-menerus dari aktivitas usaha tertentu, dapat mengarah pada dugaan gratifikasi, pungutan liar, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Selain itu, aturan tindak pidana korupsi yang masih berlaku juga mengatur bahwa pejabat publik dilarang menerima keuntungan yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.
Jika dugaan ini benar adanya, maka persoalan ini bukan hanya soal tambang ilegal atau kerusakan jalan semata, melainkan menyangkut moral dan integritas pejabat desa yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat, bukan justru diduga ikut menikmati keuntungan dari aktivitas yang dipersoalkan warga.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penutupan tambang saja, tetapi juga berani mengusut aliran dana, dugaan pungutan liar, serta pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Jejak Jurnalis menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. (Jo)