JJ Mojokerto – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh satu keluarga di Nganjuk Abdullah Afandi (ayah), Ahmad Fauzi dan M. Abdul Rohman (anak) kepada korban Enggar Farizona yang sudah dilaporkan ke Polres Nganjuk sejak tanggal 30 April 2022 sampai saat ini belum ada penahanan pada para pelaku padahal sudah jadi tersangka.
Enggar Farizona saat datang ke kantor DPC. LPHM. PANDAWA Mojokerto mengeluh atas kasus yang menimpa dirinya karena sampai saat ini belum ada kabar yang jelas saat ditanya awak media ini, Rabu 19/10/2022 pagi.
Ditempat yang sama Bang Edi selaku ketua DPC. LPHM-PANDAWA
mengatakan ” Enggar Farizona mengeluh terkait kasus 170 yang menimpanya, pasalnya sudah hampir enam bulan kasus ini berjalan di wilayah hukum Polres Nganjuk, tapi pelaku masih bebas berkeliaran, meskipun sudah jelas tersangkanya.”
Lambannya penanganan kasus ini, tak ayal membuat pelapor sekaligus korban merasa kecewa dengan kinerja kepolisian. Padahal, sejumlah tahapan demi tahapan dalam proses penyelidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan termasuk hasil pemeriksaan (visum)
Sebetulnya kalau pihak Polres Nganjuk ingin bekerja dengan serius saya kira tidak ada sesuatu yang sangat sulit, apalagi mereka juga punya kewenangan. tambah Bang Edi.
Lagi, Bang Edi juga menuturkan bahwa kemarin sempat menghubungi Kanit. Reskrim IPDA. IMAM SUTRISNO, SH guna mempertanyakan masalah perkembangan kasus 170 yang menimpa Enggar Farizona, disini pak Kanit cuma menjawab dengan singkat “bahwa kasus ini sudah diteruskan ke Resmob.”
Dihari berikutnya tepatnya tanggal 20 Oktober 2022 Tim investigasi dari media Jejak Jurnalis sempat menghubungi Kanit. Reskrim Polres Ngajuk Kanit. Reskrim melalui panggilan WhatsApp mengatakan bahwa perkaranya sudah kita serahkan ke Buser dan langkah berikutnya tunggu kepastiannya, tutur Kanit santun ini.
Seharusnya besar kecilnya sebuah kasus, semua personel polri harus peduli karena tugas utamanya adalah melayani, melindungi dan mengayomi Rakyat Indonesia sebagai Warga negara, karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azas dan tujuan pelayanan, dan masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan standart pelayanan tersebut.
Dan hal ini termasuk salah satu Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
Dan pesan yang terakhir dari Kapolri terhadap seluruh anggotanya adalah ” saat ini kita sedang diuji. Ibarat emas, saat ini kita sedang melaksanakan pemurnian, pengayakan untuk menjadi emas 24 karat. Sehingga, kita bisa menjadi Polri yang lebih dekat, lebih dicintai masyarakat dan menjadi Polri yang bisa mewjudkan Polri yang 24 karat ditengah masyarakat.
Dengan memperhatikan pesan mendalam dari Kapolri tersebut kalau tidak diimbangi dan dilaksanakan oleh jajaran dibawahnya , maka wujud menjadi 24 karat tidak akan berhasil. (Jo)






