DPRD Kabupaten Mojokerto Hentikan Audensi, Direktur Pelaksana Kabur

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan Khoirul Amin dan Hartono melakukan sidang di lokasi proyek irigasi senilai Rp 4,1 miliar di Desa Wonodadi Kecamatan Kutorejo, pada Kamis (18/9).

Hasil sidak tersebut ditemukan banyak kejangalan, sehingga pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan audensi mengundang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto,
Direktur PT Cumi Darat Konstruksi serta konsultan proyek, pada Senen (22/9), diruang rapat DPRD Kabupaten Mojokerto.

Dalam audensi itu, dilakukan pemutaran video proses pengerjaan irigasi Dam Wonokerto di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, dan tampak jelas dalam rekaman tersebut para pekerja melakukan penggalian material batu dan pasir menggunakan alat berat.
Di sisi lain, ada pekerja sibuk melakukan aktivitas pemecahan batu kali yang diduga hasil dari galian tersebut, dan tampak pula para pekerja tengah menyiapkan material semen dan pasir dengan memanfaatkan pasir hasil galian.

Sedangkan proses pencampuran itu, tanpa dilakukan penakaran untuk menjaga kualitas pengerjaan proyek.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hartono, mengatakan bahwa video itu, kami jadikan bukti temuan kami di lokasi saat sidak,’’ unjarnya.

Sementara itu, M. Zaqqi, selaku
Inspektur Kabupaten Mojokerto, memberikan atensi atas dugaan ketidaksesuaian pengerjaan proyek irigasi Dam Wonokerto di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, senilai Rp 4,1 miliar. Bahkan, aparat pengawas internal pemerintahan (APIP) memastikan temuan pimpinan dewan saat sidak tersebut akan menjadi catatan ketika dilakukan audit. terangnya.

Masih pengerjaan menegaskan, dugaan ketidaksesuaian pengerjaan proyek irigasi Dam Wonokerto tersebut, merupakan proyek strategis daerah berdasarkan surat keputusan bupati. Sejak awal proyek ini menjadi atensi kami, bahkan sebelum dilakukan tender, sudah kita lakukan review terkait anggarannya.

Proses pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), termasuk rekanan yang berkontrak, baik pelaksana proyek maupun konsultan pengawas.

Lanjutnya, temuan itu bukan berarti menjadikan inspektorat tutup mata, seperti pemanfaatan batu kali dan pasir hasil galian proyek, penggunaan material tanpa lebih dulu dilakukan penakaran untuk menjaga kualitas, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sangat kita perhatikan, karena sudah menjadi atensi masyarakat. jelasnya.

Jika nanti perlu dilakukan audit, Inspektorat selaku APIP siap melakukan audit, pekerjaan Dam itu kualitas harus bagus, karena kedepannya bakal memberi asas manfaat bagi 90 hektare areal persawahan di dua desa.

Auditor itu, fungsinya ada batasan-batasan yang harus kami lakukan, kalau dibutuhkan audit, atas permintaan OPD, peluang itu ada.’’ (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp